3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Rekam Jejak Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur di MA yang Simpan Uang Rp 920 Miliiar
Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024).
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Setelah diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejagung, Zarof Ricar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Zarof Ricar diisangka melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald Tannur dibebaskan atas dakwaan menganiaya kekasihnya hingga tewas, Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas Ronald Tannur ini menimbulkan polemik hingga akhirnya jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Sosok Terduga Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap di Bali, Eks Pejabat Mahkamah Agung?
Saat kasasi ini lah, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachma mencoba menyuap hakim MA dengan perantara atau makelar kasus Zarof Ricar.
Namun, belum juga uang suap itu diberikan, Lisa dan Zarof Ricar ditangkap penyidik pidsus Kejagung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan Lisa adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Zarof telah bertemu seorang hakim di MA.
Akan tetapi, kata dia, uang miliaran rupiah tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
Zarof Ricar Eks Pejabat MA
Zarof Ricar
Ronald Tannur
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Zarof-Ricar-eks-pejabat-MA-yang-jadi-tersangka-makelar-kasus-Ronald-Tannur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.