3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur di MA yang Simpan Uang Rp 920 Miliiar

Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

Editor: Musahadah
kolase dok.kejagung/kompas.com
Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka makelar kasus Ronald Tannur. 

Berikut rinciannya:
  
Sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jaksel, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp 45.508.902.000;

Kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp 740 juta;

Harta bergerak lainnya bergerak lainnya: Rp 680.000.000;

Kas dan setara kas: Rp 4.424.580.788;

Harta lainnya: Rp 66.489.388

Total: Rp 51.419.972.176
 
Total kekayaan yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali. 

Jaksa menemukan uang hingga Rp 920 miliar dan emas seberat 51 Kg. Diduga, uang dan emas itu merupakan gratifikasi yang diterimanya sejak 2012-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.

"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.

Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. 

Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. 

Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.

"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."

"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang. Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved