Baru Bebas dari Bui 5 Bulan, Pemuda Ini Kembali Nyolong Motor di Parkiran Hotel Surabaya

Tersangka AS kembali ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, karena terlibat pencurian motor

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
CURANMOR DIBEKUK - Tersangka AS dan AM saat diinterogasi Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Prastya Yana Wisesa dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Rabu (4/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Baru lima bulan keluar penjara, AS (26) kembali melakukan aksi kejahatan. Ia mencuri motor bersama rekannya  di sebuah parkiran hotel kawasan Jalan Bangka, Surabaya, Kamis (21/8/2025),
  • AS berhasil ditangkap polisi. Ia mengaku uang hasil penjualan motor curian Rp 1,2 juta untuk foya-foya.
  • Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

SURYA.CO.ID,  SURABAYA - Pengalaman mendekam di penjara karena membegal dan membacok korbannya hingga meninggal dunia tahun 2018 silam, tak membuat AS (26) berhenti melakukan aksi kejahatannya. 

Tersangka AS kembali ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, Jumat (26/9/2025), karena terlibat aksi pencurian motor.

Tersangka AS mengajak temannya, berinisial AM (26) untuk mencuri motor di sebuah parkiran hotel kawasan Jalan Bangka, Kamis (21/8/2025), 

Dua Kali Curi Motor

Ternyata, di lokasi tersebut merupakan aksi kedua bagi komplotan mereka menjalankan aksi pencurian motor. 

Aksi pencurian di lokasi pertama terjadi pada bulan yang sama, yakni Sabtu (9/8/2025), komplotan tersebut pernah mencuri motor milik warga di kawasan Jalan Jojoran I. 

Baca juga: Cerita Korban Pencurian Motor di Surabaya, Geleng-geleng Lihat Gerak Cepat Para Pelaku

"Usai berhasil menangkap Tersangka AS, kami kembangkan menangkap Tersangka AM di Jalan Rungkut Asri Timur, Rabu (22/9/2025)," ujar Kapolsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya Kompol Prastya Yana Wisesa, pada Selasa (4/11/2025). 

Prastya menerangkan, AS merupakan penjahat kambuhan karena pernah terlibat kasus kejahatan, salah satunya kasus narkoba karena ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, divonis penjara selama enam tahun. 

Selain itu, Tersangka AS juga pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018, dan berhasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Baca juga: Aksi Curanmor di SMPN 2 Tapen Bondowoso Terekam CCTV, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Tersangka AS residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Dia pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya. 

Sasar Motor yang Diparkir Tanpa Pengawasan

Mengenai modus tersangka, Prastya menerangkan, komplotan tersebut mencari sasaran motor yang diparkir tanpa pengawasan di halaman rumah dan hotel. 

Biasanya, tatkala menemukan motor tanpa pengawasan dan dalam keadaan tidak terkunci setir, mereka bakal mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi. 

Tersangka AS berperan sebagai eksekutor, sedangkan temannya, Tersangka AM berperan sebagai joki motor sarana aksi sekaligus pemantau situasi. 

"AM peran sebagai pengantar dan memantau situasi. Keduanya sudah beraksi di dua lokasi wilayah Jojoran dan hotel Jalan Bangka," pungkasnya. 

Uang Hasil Motor Curian Dipakai Foya-foya

Sementara itu, Tersangka AS mengaku motor hasil pencurian yang dilakukannya bersama Tersangka AM sudah dijual kepada seorang temannya seharga harga Rp 1,2 juta. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved