3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Rekam Jejak Zarof Ricar Tersangka Makelar Kasus Ronald Tannur di MA yang Simpan Uang Rp 920 Miliiar

Inilah rekam jejak Zarof Ricar alias ZR, tersangka makelar kasus Ronald Tannur yang ditangkap Kejaksaan Agung di Bali pada Kamis (24/10/2024). 

Editor: Musahadah
kolase dok.kejagung/kompas.com
Zarof Ricar, eks pejabat MA yang jadi tersangka makelar kasus Ronald Tannur. 

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, di Jakarta pada hari yang sama. 

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang total nilainya mencapai Rp 20 miliar.

Bahkan, penyidik menemukan uang miliaran rumah saat menggeledah kediaman mereka. 

Yakni, di apartemen milik Erintuah Damanik Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya,  apartemen milik Mangapul di Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya.

Lalu, rumah milik Heru Hanindyo di  Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya.

Rumah hakim Heru Hanindyo digeledah pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Wakil Ketua dan dua humas Pengadilan Tinggi sempat datang untuk memastikan penggeledahan.

Setelah tahu yang datang Kejagung langsung balik ke kantor.

Di rumah Heru ditemukan uang dalam bentuk dollar senilai Rp 3 miliar.

Sedangkan saat menggeledah apartemen Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura atau Rp 377,672 juta, 35.992,25 ringgit Malaysia atau Rp 128,895 juta dan barang bukti lainnya.

Di rumah Erintuah di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai senilai 6.000 dollar AS atau Rp 93.520 juta, 300 dollar Singapura atau setara Rp 3,540 juta, dan beberapa barang elektronik.

Selain itu, penyidik ​​menyita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dollar AS atau Rp 23,604 juta, 32.000 dollar Singapura atau Rp 377,777 juta, dan barang bukti elektronik di rumah Hakim Mangapul di Surabaya.

Penyidik juga menggeledah rimah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Serta penggeledahan rumah Kevin Wibowo yang merupakan partner Lisa di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21 Sukolilo Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved