Berita Viral

5 Fakta Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Terancam Hukuman Ini

Ini lah sejumlah fakta tentang sidang perdana Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Simak rangkuman fakta tentang persidangannya. 

4. Ancaman Hukuman Penjara

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya. (Tribunnews)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke salah satu murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya  mengerjakan perintah menulis guru Lilis.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas."

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

Baca juga: Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," kata JPU.

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Saat sidang penasehat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda terlebih dahulu.

5. Keluarga Murid Lakukan Pendekatan

Supriyani terus didekati keluarga murid yang merupakan korban penganiayaan. 

Ada upaya mediasi yang dilakukan, sejak Supriani keluar dari Lapas Perempuan Kendari sebagai bentuk penangguhan. 

Hingga saat sidang perdana akan digelar. 

Namun upaya mediasi tersebut belum ada titik temu. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved