Berita Viral

5 Fakta Sidang Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Terancam Hukuman Ini

Ini lah sejumlah fakta tentang sidang perdana Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani yang Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi. Simak rangkuman fakta tentang persidangannya. 

SURYA.co.id - Ini lah sejumlah fakta tentang sidang perdana Bu Guru Supriyani yang jadi tersangka gara-gara menghukum anak polisi.

Dalam sidang yang digelar PN Andoolo, Kamis (24/10/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam Supriyani dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara di luar PN Andoolo, telah berkumpul ribuan guru berseragam PGRI menyuarakan dukungan mereka terhadap Supriyani.

Persidangan yang digelar pada Kamis (24/10/2024) pagi, ini menyita perhatian publik dari berbagai elemen.

Kasus yang sudah viral dan jadi perbincangan nasional ini, imbas ditetapkannya Supriyani sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Rejeki Nomplok Guru Supriyani Usai Jadi Tersangka Gegara Hukum Anak Polisi, Akan Diangkat Jadi PPPK

Ia dituding menganiaya murid yang merupakan anak polisi. 

Berikut sederet faktanya persidangan Bu Guru Supriyani merangkum dari Tribun Sultra.

1. Ribuan Guru Demo

Sebagai bentuk solidaritas, ribuan guru dari berbagai wilayah datang ke Konawe Selatan

Ada bahkan yang berasal dari Buton, Konawe Utara, Kota Kendari turut dalam aksi demonstarasi yang berlangsung di area PN Andoolo

Massa aksi ini sudah berdatangan sejak pagi hari mengenakan seragam PGRI atau Persatuan Guru Republik Indonesia. 

Meski cuaca terik tak menjadi kendala bagi mereka untuk berkerumun di area pengadilan. 

Ada yang mengenakan payung untuk melindungi dari sinar matahari.

Baca juga: Sosok yang Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani Terbongkar, Kades: Muncul Tangan Angka Lima

Mereka berorasi untuk menuntut keadilan pada Supriyani. 

2. Supriyani Sempat Terlambat Masuk Ruang Sidang

Sekitar pukul 10.00 WITA, Supriyani kemudian mendatangi kantor PN Andoolo.

Ia ditemani pengacaranya kemudian masuk ke dalam ruang tunggu. 

Tak lama, mereka kemudian dipersilakan untuk memasuki ruang sidang. 

Hanya saja ketika majelis hakim sudah membuka sidang dan meminta terdakwa untuk dihadirkan, Supriayani tampak tak kelihatan.

Sekitar lima menit kemudian Supriayani baru memasuki ruang sidang. 

Penasehat hukum Supriayani mengatakan Supri terlambat memasuki ruang sidang karena sempat ada upaya mediasi antara korban dan terdakwa.

Akan tetapi, belum ada titik temu antara keduanya.

"Karena kami sudah dipanggil oleh majelis hakim untuk memasuki ruang sidang," katanya.

3. Supriyani Datangi Kantor DPRD Konawe Selatan

Usai sidang, Supriyani didampingi kuasa hukum hingga perwakilan PGRI mendatangi Kantor DPRD Konawe Selatan

Hal tersebut digelar dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP), Supriyani bersama para legislator hingga tokoh masyarakat. 

Hadir pula perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan sejumlah anggota DPRD Konawe Selatan

Dalam Rapat Dengar Pendapat itu, soal upaya mediasi keluarga korban masih disinggung. 

Salah satu tim kuasa hukum Supriyani dari LBH Hami Sultra mengungkapkan akan menolak upaya mediasi tersebut. 

Pasalnya, kasus sudah masuk dalam persidangan sehingga dalam perjalanannya sudah merupakan kewenangan hakim. 

4. Ancaman Hukuman Penjara

Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya.
Supriyani mengaku dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Resrim Polsek Baito agar mengakui perbuatannya. (Tribunnews)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan sekaligus JPU Ujang Sutisna dalam dakwaan, Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik ke salah satu murid SDN 4 Baito.

Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan sidang perdana terdakwa Supriyani, diduga telah melakukan kekerasan menggunakan sapu ijuk.

"Sedang berlangsung proses belajar-mengajar di kelas, saat itu korban bersama rekan-rekannya  mengerjakan perintah menulis guru Lilis.

"Beberapa saat Lilis meninggalkan ruang kelas, karena urusan kantor sekolah. Terdakwa masuk dan mendekati korban yang sedang bermain di kelas."

"Tidak fokus kegiatan menulis sehingga terdakwa memukul korban 1 kali di bagian kedua paha korban menggunakan gagang sapu ijuk." 

"Mengakibatkan korban luka memar disertai lecet paha bagian belakang, bentuk tidak beraturan."

Baca juga: Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," kata JPU.

Jika terbukti bersalah, maka guru honorer ini bakal dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucap Ujang Sutisna.

Saat sidang penasehat hukum Supriyani meminta persidangan ditunda terlebih dahulu.

5. Keluarga Murid Lakukan Pendekatan

Supriyani terus didekati keluarga murid yang merupakan korban penganiayaan. 

Ada upaya mediasi yang dilakukan, sejak Supriani keluar dari Lapas Perempuan Kendari sebagai bentuk penangguhan. 

Hingga saat sidang perdana akan digelar. 

Namun upaya mediasi tersebut belum ada titik temu. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved