Berita Viral

Harta Kekayaan La Ode Tariala yang Pasang Badan untuk Guru Supriyani, Punya Mobil hingga Alat Berat

Sosok La Ode Tariala jadi sorotan usai pasang badan untuk Guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi. Segini harta kekayaannya.

kolase Tribun Sultra
Kolase La Ode Tariala dan Guru Supriyani. La Ode Tariala Nekat Pasang Badan untuk Guru Supriyani yang Ditahan Gara-gara Hukum Anak Polisi. Segini harta kekayaannya. 

SURYA.co.id - Sosok La Ode Tariala jadi sorotan usai pasang badan untuk Guru Supriyani yang ditahan gara-gara menghukum anak polisi anggota Polsek Baito. Segini harta kekayaannya.

La Ode Tariala merupakan ketua DPRD Sulawesi Utara (Sultra).

Ia akan menemui aparat penegak hukum untuk meminta penangguhan penahanan terhadap guru Supriyani. 

Hal itu dilakukan setelah politisi Partai Nasdem ini menemui guru Supriyani di Lapas Perempuan Kendari , tempat guru SD di Kecamatan Baito ini ditahan pada Senin (21/10/2024). 

"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.

Baca juga: Janggal, Kasus Guru Supriyani Dipukul Pakai Sapu Tapi Korban Alami Luka Lepuh, Polda Sultra Turun

Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.

"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.

"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.

Dia meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga Supriyani ditahan.

Selain itu, dari keterangan Supriyani yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.

"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengajar di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.

"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.

Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: Cerita Suami Supriyani Guru yang Dituduh Pukul Anak Polisi, Sempat Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved