3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim Pemutus Bebasnya Ditangkap Kejagung, Segera Jalani 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejagung (kiri) atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur (kanan) 

Massa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024).

Mereka marah karena tidak ditemui pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.

Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk.

Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa.

Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.

4. Jaksa Kasasi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur, setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki. Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyatakan, bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi.

Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.

“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.

5. 3 Hakim Direkom Pecat

Kolase 3 hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur. Kini mereka ditangkap Kejagung.
Kolase 3 hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur. Kini mereka ditangkap Kejagung. (PN Surabaya)

Komisi Yudisial (KY) putuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.

Putusan terkait 3 hakim kasus Ronald Tannur tersebut diambil dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.

6. Ditangkap Kejagung

Terbaru, hakim Erintuah Damanik. Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut. 

Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved