3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim Pemutus Bebasnya Ditangkap Kejagung, Segera Jalani 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejagung (kiri) atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur (kanan) 

Selang sekitar setengah jam giliran  Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.

Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.

Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.

Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus. 

Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.

Ronald Tannur (kiri) Hakim Mangapul (kanan)
Ronald Tannur (kiri) Hakim Mangapul (kanan) (Kolase SURYA.CO.ID)

Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.

Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan Erintuah Damanik dkk di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal para tiga hakim tersebut.

Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.

Berikut kronologis kasusnya: 

  1. Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/07/2024).

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR Partai PKB terlibat kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29).

Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.

Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved