3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim Pemutus Bebasnya Ditangkap Kejagung, Segera Jalani 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Artinya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29).
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).
MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.
Baca juga: Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejagung.
Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim PN Surabaya ini diungkapkan Kejati Jatim, Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) petang.
"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.
Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.
Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.
Baca juga: Kronologi Kasus 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Ronald Tannur, Sudah Direkom Pecat
Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.
Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
hakim PN Surabaya
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Ronald Tannur
SURYA.co.id
vonis bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.