3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim Pemutus Bebasnya Ditangkap Kejagung, Segera Jalani 5 Tahun Penjara

Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Kejagung (kiri) atas pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur (kanan) 

SURYA.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu (23/10/2024). 

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Artinya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29).

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Baca juga: Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejagung.

Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim PN Surabaya ini diungkapkan Kejati Jatim, Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) petang.

"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.

Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.

Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.

Baca juga: Kronologi Kasus 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Ronald Tannur, Sudah Direkom Pecat

3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Ketiga hakim Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji.
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Ketiga hakim Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji. (kolase Wartakota)

Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.

Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved