3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Nasib Ronald Tannur usai 3 Hakim Pemutus Bebasnya Ditangkap Kejagung, Segera Jalani 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur tak bisa bernapas lega pasca tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas untuknya ditangkap Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Artinya, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29).
"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).
MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.
Baca juga: Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejagung.
Penetapan tersangka terhadap ketiga hakim PN Surabaya ini diungkapkan Kejati Jatim, Mia Amiati saat dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) petang.
"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka," katanya.
Pantauan surya.co.id, hakim Heru Hanindyo, Mangapul, serta Erintuah Damanik datang secara bergantian ke kantor Kejati Jatim.
Sosok pengadil yang pertama tiba pada pukul 16.35 WIB, ialah Heru Hanindyo.
Baca juga: Kronologi Kasus 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Ronald Tannur, Sudah Direkom Pecat
Dia datang dikawal dua provost naik mobil Innova warna hitam. Heru yang saat itu mengenakan jaket warna biru, turun dari mobil wajahnya tampak berkeringat.
Saat ditanya mengapa diperiksa tak diterangkan terkait kasus apa. "Saya gak tahu," ucapnya singkat sembari berjalan mengikuti arahan dua provost menuju lift.
Selang sekitar setengah jam giliran Mangapul dan Erintuah Damanik yang datang menggunakan dua mobil.
Saat keduanya datang, ada satu perempuan turun dari mobil yang ditumpangi Mangapul ikut dikeler.
Belum diketahui siapa sosok wanita itu. Mereka yang saat itu mengenakan masker bertindak bungkam saat disodori pertanyaan sejumlah awak media.
Berdasarkan penelusuran, mereka diperiksa di lantai 5. Di lantai ada ruangan penyidik pidana khusus.
Kejati Jawa Timur, Mia Amiati menjelaskan, bahwa tiga hakim diperiksa merupakan serangkaian dari penyilidikan yang digelar Kejaksaan Agung.
Perkara yang ditangani terkait dugaan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa yang mendapat vonis bebas atas tudingan menganiaya dan membunuh teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.
"Dari kami (Kejati Jatim) hanya ketempatan melaksanakan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur," ungkapnya.
Informasinya, Kejagung melakukan penggeledahan Erintuah Damanik dkk di beberapa titik. Yaitu PN Surabaya, termasuk apartemen yang menjadi tempat tinggal para tiga hakim tersebut.
Sementara Alex Adam Faisal, Humas PN Surabaya belum bisa memberikan keterangan apapun.
“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” tandas Alex.
Berikut kronologis kasusnya:
- Ronald Tannur Divonis Bebas
Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan bebas tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/07/2024).
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR Partai PKB terlibat kasus dugaan pembunuhan perempuan asal warga Sukabumi bernama almarhumah Dini Sera Aprianti (29).
Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya pada Kamis (5/10/2023) dini hari.
Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
2. Keluarga Dini Lapor KY
Keluarga Dini Sera Afrianti, mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Pantauan dilapangan tampak ayahanda dari mendiang Dini, Ujang, bersama adik almarhumah, Alfika, dan kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura tiba.
Mereka ditemani oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
Mereka hendak melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke KY imbas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menewaskan Dini, Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan langkah ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan bagi pihak kelurga korban.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambahnya.
3. PN Surabaya Didemo Warga
Gelombang penolakan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut.
Massa mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024).
Mereka marah karena tidak ditemui pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi.
Awalnya, massa yang terdiri dari anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh berkumpul di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka melakukan aksi tabur bunga dan orasi sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam gedung pengadilan.
Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk.
Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa.
Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.
Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa.
4. Jaksa Kasasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Ronald Tannur, setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki. Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo menyatakan, bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi.
Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.
“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.
5. 3 Hakim Direkom Pecat
Komisi Yudisial (KY) putuskan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dipecat.
Putusan terkait 3 hakim kasus Ronald Tannur tersebut diambil dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
6. Ditangkap Kejagung
Terbaru, hakim Erintuah Damanik. Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10). Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto membenarkan penangkapan tersebut.
Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim, sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
hakim PN Surabaya
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Ronald Tannur
SURYA.co.id
vonis bebas Ronald Tannur
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
| Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
|
|---|
| Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
|
|---|
| Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
|
|---|
| Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.