3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Nasib 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji, Segini Besarannya

Nasib tiga hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur benar-benar apes. Malah kena OTT padahal baru naik gaji.

kolase Wartakota
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur (kiri) dan Ronald Tannur (kanan). Ketiga hakim Malah Ditangkap padahal Baru Naik Gaji. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Nasib tiga hakim PN Surabaya pemutus bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo benar-benar apes.

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Padahal, mereka baru saja naik gaji.

Sebab Presiden Joko Widodo menaikkan gaji para hakim hampir dua kali lipat sebelum lengser.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. 

Baca juga: Siapa Sosok Pengacara yang Ditangkap Bareng 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur? Ini Perannya

Aturan itu ditandatangani pada 18 Oktober, dua hari sebelum Jokowi lengser.

Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru saja mengunggahnya.

“Besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini,” bunyi pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Ronald Tannur yang Bikin 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Suap

Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200. Dahulu, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Jokowi juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved