Berita Viral

Sosok Rachmat Fajar Lubis, Peneliti BRIN yang Respons Isu Sumber Air Aqua usai Disidak Dedi Mulyadi

Ini sosok peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merespons dugaan Aqua menggunakan sumur bor sebagai sumber air.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase apn-gcr.org/Youtube Dedi Mulyadi
PENELITI - (kiri ke kanan) Rachmat Fajar Lubis, Peneliti BRIN. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat sidak ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. 

SURYA.CO.ID - Seorang peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merespons dugaan Aqua menggunakan sumur bor sebagai sumber air.

Sosok itu adalah Rachmat Fajar Lubis, Peneliti Hidrologi dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN.

Rachmat Fajar Lubis menanggapi dugaan yang muncul imbas unggahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan sidak ke pabrik Aqua di Kabupaten Subang. 

Saat itu, pria yang akrab disapa KDM itu mempertanyakan sumber air yang digunakan pabrik Aqua. 

Hasilnya cukup mengejutkan.

Pihak pabrik menjelaskan, air yang digunakan tidak berasal langsung dari mata air pegunungan, melainkan dari lapisan bawah tanah (akuifer) yang diambil melalui sumur bor sedalam 60 hingga 140 meter. 

Fakta tersebut pun jadi kontroversi di masyarakat. 

Menanggapi fenomena tersebut, Rachmat Fajar Lubis angkat bicara. 

Dia menjelaskan, air tanah merupakan sumber utama bagi banyak perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK).

Baca juga: Respon Kementerian ESDM dan BRIN Soal Dugaan Aqua Pakai Air Sumur Bor Usai Disidak Dedi Mulyadi

Air tanah sendiri dibagi menjadi dua karakter.

Pertama, air tanah bebas berada dekat permukaan dan sering dikenal sebagai air tanah dangkal. Air tanah ini memiliki tekanan sama dengan udara di sekitar.

Air dari sumber tersebut biasa dimanfaatkan masyarakat untuk sumur rumah tangga, terlebih pengambilannya mudah dan tidak terlalu dalam.

Sementara air tanah bebas, yang sering disebut akuifer dalam, memiliki tekanan lebih tinggi dari permukaan tanah dan dilindungi oleh lapisan kedap air di atasnya.

Jenis air ini tidak mudah terpengaruh oleh musim maupun aktivitas di permukaan..

Namun, karena letaknya yang dalam dan terlindung, pengambilan air tanah tertekan harus melalui izin resmi dan dikenakan pajak air tanah, tidak bisa dilakukan sembarangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved