Pembunuhan Vina Cirebon
Susno Duadji Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Proses Penyelidikannya
Mantan Kabareskrim Susno Duadji masih tetap yakin bahwa Kasus Vina Cirebon kecelakaan, bukan pembunuhan. Beber proses penyelidikan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja. Beda ya nangkap dan saya amankan, karena saat itu saya baru tahu mereka pelakunya," ujar Rudiana dalam konferensi pers bersama Hotman Paris beberapa waktu lalu.
Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.
Namun, pembelaan Iptu Rudiana itu dipatahkan Susno Duadji.
Baca juga: Nasib Reynaldi Ngaku Tetap Disiksa Meski Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Cuma Sehari Ditahan
Menurut Susno, dalam undang-undang acara pidana, tidak ada istilah mengamankan.
Menurutnya, membawa orang ke kantor atau ke suatu tempat tanpa ada surat penangkapan, itu namanya merampas kemerdekaan orang lain.
"Gak ada istilah mengamankan. Di KUHAP itu gak ada istilah mengamankan. Itu bukan tertangkap tangan," kata Susno.
Saat penangkapan pun, tidak semua anggota Polri diperbolehkan menangkap.
Menurut Susno, yang boleh menangkap hanya anggota polri aktif, berdinas di reserse, dan diberikan surat perintah.
"Kalau mengamankan? apanya yang diamankan. Jangan dicampuradukkan menangkap dan mengamankan. Kalau pengamanan misalnya ada keramaian atau ada sidang kayak gini, itu ada pengamanan," terang Susno.
Disinggung tentang adanya anggota polri yang menangkap lalu melakuan penyiksaan, menurut Susno anggota polri ini tak hanya bisa dikenakan kode etik namun bisa dikenakan ancaman pidana.
"Bisa (Pasal) 351 bisa 352 (KUHP). Apabila dilakukan anggota polri, itu harus diperberat. Dan ingat, Indonesia punya meratifikasi konvensi internasional tentang antipenyiksaan," ungkapnya.
Disinggung tentang tidak adanya pendampingan kuasa hukum untuk tersangka pada proses penyidikan, menurut Susno, hasil pemeriksaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.
"Sudah banyak putusan pengadilan, membatalkan dan membebaskan terdakwa karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun ke atas dan pemeriksaan awal tidak didampingi," katanya.
Susno juga dimintai pendapatnya mengenai penanganan kasus dimana tersangka ditangkap dahulu baru dibuat laporan polisi, lalu tidak ada penyelidikan, tetapi langsung penyidikan dan ditetapkan tersangka dalam hitungan jam.
Baca juga: Jaksa Jati Pahlevi Hebohkan Lagi Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Debat Sengit, Hakim Ancam Diskors
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.