Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Proses Penyelidikannya

Mantan Kabareskrim Susno Duadji masih tetap yakin bahwa Kasus Vina Cirebon kecelakaan, bukan pembunuhan. Beber proses penyelidikan.

Kolase youtube
Kolase foto Susno Duadji. Ia Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Prosed Penyelidikannya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Berbeda dengan Elza, Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.

Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta. 

"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Cuma Kecelakaan, Widi dan Mega Berharap 7 Terpidana Dibebaskan: Kasihan

Jawaban Susno ini dibantah Elza dengan menyebut hal itu bukan cara yang tepat. 

Apalagi pencabutan keterangan yang dilakukan Liga Akbar dan Dede masih berproses.

"Itu harus diproses secara pidana oleh bareskrim. Itu kan belum diproses. Yang bisa memanggil polisi, jaksa dan pengadilan," elak Elza. 

Susno kembali menimpali jika laporan terkait penyiksaan dan laporan palsu sudah diproses di Bareskrim, dan RUdiana maupun Dede sudah diperiksa. 

Terbukti atau tidak, terkait penyiksaan dan keterangan palsu, itu di peradilan pidana.

Sementara, lanjut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Teramsuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Penjelasan Susno ini membuat Elza berargumen lain terkait keterangan Dede pada kasus Pegi Setiawan yang dinilainya masih sama dengan saat BAP pertama tahun 2016. 

Susno kembali beralasan hal itu dilakukan karena Dede belum dilaporkan para terpidana atas laporan palsu di Bareskrim. 

"Pertama tidak boleh mencampuradukkan. Kita bicara PK. PK ini terkair kesaksian baru, terkait kecelakaan lalu lintas. 
Lalu, proses pidana terkait kekeliruan hakim. Tidak adanya pendampingan pengacara, orang tidak disumpah, dan berita acara. Terkait penyiksaan, kesaksian palsu, prosesnya bukan polda jabar, tetapi di bareskrim. Ini sedang berjalan," tukas Susno.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved