Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Proses Penyelidikannya

Mantan Kabareskrim Susno Duadji masih tetap yakin bahwa Kasus Vina Cirebon kecelakaan, bukan pembunuhan. Beber proses penyelidikan.

Kolase youtube
Kolase foto Susno Duadji. Ia Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Prosed Penyelidikannya. 

Menanggapi hal ini, Susno berkelakar semoga hal itu tidak terjadi di Indonesia, apalagi di Jawa Barat. 

"Mudah-mudahan itu ilusi kasus, semoga tidak terjadi di Indonesia. Kalau ini terjadi di Indonesia, dan di Jawa Barat dan saya pernah jadi kapolda jawa barat. Saya pingsan di sini," sindirnya. 

"Kalau itu benar, pak kapolri harus dengar. Pak kapolri junior saya, saya tidak pernah menjadi senior mengajarkan ini," tegasnya. 

Susno Berdebat Sengit dengan Elza Syarief

Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Elza Syarief dan Susno Duadji berdebat sengit soal perlunya Iptu Rudiana hadir di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara TV)

Sebelumnya, Susno Duadji berdebat sengit dengan pengacara Elza Syarief soal perlunya kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di PN Cirebon. 

Elza Syarief sebagai kuasa hukum Iptu Rudiana menilai kliennya tidak perlu hadir di sidang PK yang diajukan terpidana kasus Vina. 

Elza beralasan tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Elza juga membantah pendapat pakar hukum yang mengatakan bahwa hakim PK bisa memanggil Iptu Rudiana. 

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved