Pembunuhan Vina Cirebon

3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Dalih Ayah Eky Dihabisi

Mantan Kabareskrim Susno Duadji beberapa kali melontarkan pernyataan nyelekit terkait Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

kolase istimewa
Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Inilah 3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji beberapa kali melontarkan pernyataan nyelekit terkait Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Yang terbaru, pernyataan Susno membantah dalih yang pernah diucapkan Iptu Rudiana.

Bahkan Susno pernah berdebat sengit dengan pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief.

Lantas, apa saja pernyataan nyelekit Susno terhadap Iptu Rudiana?

Baca juga: Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno Duadji di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Kapolri Harus Dengar!

  1. Beber Pelanggaran Berat

Susno Duadji membeberka dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

Susno berharap Mabes Polri segera memproses hal ini.

Menurut Susno, dosa Iptu Rudiana yang pertama adalah memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.

“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV.

“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.

Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.

“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.

Baca juga: Pengakuan 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Kompak Sebut Kecelakaan, Titin: Saya Pastikan Betul

Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.

“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.

Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.

“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved