Berita Viral

Duduk Perkara Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia, Pihak Ini Klaim Eksekusi Sah

Begini duduk perkara tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga diserobot oleh mafia tanah. Pihak ini klaim eksekusi sah.

instagram @maze
TANAH JUSUF KALLA - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
  • Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi dan menuding adanya praktik mafia tanah.
  • PT Hadji Kalla mengklaim memiliki dokumen hukum sah dari BPN Makassar sejak 1996.
  • PT GMTD Tbk mengaku eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

 

SURYA.co.id - Begini duduk perkara tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga diserobot oleh mafia tanah.

Sengketa tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali mencuat ke publik.

Kasus ini menyeret dua nama besar dunia usaha: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 164 ribu meter persegi.

Bahkan, konflik ini membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun langsung ke lokasi hingga menunjukkan kemarahan terbuka terhadap pihak yang ia anggap melakukan klaim tidak sah.

Jusuf Kalla menyebut persoalan ini sebagai indikasi adanya praktik mafia tanah di balik perebutan lahan tersebut.

Berikut duduk perkaranya melansir dari Kompas.com.

PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1952 itu telah lama memiliki lahan tersebut dengan dokumen hukum resmi dari BPN Makassar.

Ia menyebut, empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036.

Empat bidang itu antara lain:

HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m⊃2;)
HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m⊃2;)
HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m⊃2;)
HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m⊃2;)
Ditambah akta pengalihan hak No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total mencapai 164.151 m⊃2;.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Namun sejak akhir September 2025, terjadi gangguan fisik akibat aktivitas pemagaran yang dilakukan pihak lain.

PT GMTD Tbk Klaim Punya Dasar Hukum Eksekusi

Sebaliknya, PT GMTD Tbk, anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menyatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved