Pembunuhan Vina Cirebon

Susno Duadji Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Proses Penyelidikannya

Mantan Kabareskrim Susno Duadji masih tetap yakin bahwa Kasus Vina Cirebon kecelakaan, bukan pembunuhan. Beber proses penyelidikan.

Kolase youtube
Kolase foto Susno Duadji. Ia Beber Bukti Kasus Vina Cirebon Kecelakaan di Sidang PK, Begini Prosed Penyelidikannya. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji masih tetap yakin bahwa Kasus Vina Cirebon kecelakaan, bukan pembunuhan.

Hal ini kembali dipertegas oleh Susno saat jadi saksi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Rabu (18/9/2024).

Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Nasib Aep Usai Disebut Lebih Kejam dari Binatang di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sudah Diperiksa?

Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."

"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."

"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.

Susno juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki.

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan.

Baca juga: 3 Pernyataan Nyelekit Susno Duadji Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Dalih Ayah Eky Dihabisi

Dalih Iptu Rudiana "Dihabisi" Susno

Selian itu, Dalih Iptu Rudiana dipatahkan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji saat menjadi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (18/9/2024). 

Sebelumnya, Iptu Rudiana membantah telah menangkap dan menganiaya 9 orang, delapan diantaranya menjadi terpidana kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana beralasan hanya mengamankan mereka. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved