Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Reynaldi Ngaku Tetap Disiksa Meski Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Cuma Sehari Ditahan

Nasib Reynaldi, salah satu saksi yang didatangkan di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Rabu (18/9/2024) benar-benar miris.

Tribun Cirebon
Reynaldi saat bersaksi di sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Nasib Reynaldi, salah satu saksi yang didatangkan di sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon, Rabu (18/9/2024) benar-benar miris.

Ia mengaku disiksa saat ditangkap Polres Cirebon. Meski pada akhirnya ia bebas dan cuma sehari ditahan.

Namun, selama sehari ia ditahan, Reynaldi tetap mendapat penyiksaan.

Dalam keterangannya, Reynaldi, yang ikut ditangkap bersama delapan terpidana lainnya di depan SMPN 11 Cirebon pada 31 Agustus 2016, mengungkapkan bahwa ia dilepas sehari setelah penangkapan.

Reynaldi dibebaskan setelah salah satu terpidana, Sudirman, menyatakan kepada petugas bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jaksa Jati Pahlevi Hebohkan Lagi Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Debat Sengit, Hakim Ancam Diskors

Namun, selama sehari di dalam tahanan, Reynaldi mengaku mendapat penyiksaan berupa pemukulan dan perlakuan tidak manusiawi.

"Saya ditangkap dan disiksa."

"Saya dipukul, diberi makan seperti binatang," ujar Reynaldi sambil terisak saat memberikan kesaksian, Rabu (18/9/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Ruang sidang mendadak hening, hanya terdengar suara isak tangis Reynaldi yang berusaha menahan emosi.

Anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat menegaskan, bahwa Reynaldi tidak terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan pernyataan Sudirman.

"Ada saksi Reynaldi, adik dari Eka Sandi, yang kembali mengungkapkan bagaimana proses penangkapan dan apa yang dia alami di Polres Cirebon Kota sampai dengan dia dikeluarkan sehari setelahnya."

Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina di HP Nazrudin Jadi Harapan, Ini Kata Roy Suryo Soal Ekstraksi Hp

"Memang, terkonfirmasi bahwa Reynaldi tidak terlibat dalam perkara ini dan itu didapat dari Sudirman, terpidana."

"Penyidik memegang keterangan dari Sudirman. Yang ditanyakan terakhir itu Sudirman, apakah Reynaldi terlibat atau tidak," ucap Jan.

Sidang PK enam terpidana ini masih berlangsung dengan agenda menghadirkan tujuh saksi dan dua saksi ahli.

Salah satu saksi ahli, mantan komisioner LPSK, Edwin Pasaribu, memberikan keterangan terkait dugaan tindakan asusila dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved