Pembunuhan Vina Cirebon

Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana

Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana yang menyebut hakim bisa memanggil Iptu RUdiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan. 

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini. 

"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).

Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya. 

"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya. 

Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban. 

Seharusnya, saat itu kepala Polres  ataupun Polda juga melarang langkah Iptu Rudiana tersbeut. 

Karena ada konflik kepentingan itu lah, Fickar melihat potensi keterangan Iptu Rudiana menjadi tidak benar atau patut dibatalkan. 

 Selain pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara juga dinilai tidak obyektif karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan. 

"Karena dia akan cenderung pada kepentingannya. Meskipun faktanya lain, dia akan mendorong fakta yang diinginkan. Itu bahayanya kalau  orang yang punya konflik of interest jadi pelaku dan pembuat kebijakan," tegasnya. 

Sementara itu, Iptu Rudiana rupanya masih belum menyerah meski terpidana dan dua saksi kunci kasus Vina Cirebon sudah mengakui skenarionya.

Kapolsek Kapetakan Cirebon ini bahkan tak mau bicara soal sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Kaitan karena saya sudah ada lawyer mba bisa hubungan dengan bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official.

Iptu Rudiana tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara ini.

"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silahkan lebih banyak ke pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Iptu Rudiana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved