Pembunuhan Vina Cirebon

Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana

Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana yang menyebut hakim bisa memanggil Iptu RUdiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan. 

Dengan putusan ini, menurut Hibnu, saat ini tinggal hakim, penuntut umum atau penasehat hukum meminta siapa-siapa saja yang dihadirkan di persidangan. 

"Dasar hukumnya, sudah pasti bahwa itu merupakan kewajiban," katanya. 

Bagaimana kalau saksi tersebut menolak hadir? 

Menurut Hibnu, ada konsekuensi hukum yang bisa dilakukan yakni meminta penyidik (polisi)  untuk menghadirkan paksa.

Jaksa bisa memerintahkan ke penyidik untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena itu sudah ada ketentuan dari mahkamah konstitusi.  

"Ini kan dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil," tegas Hibnu. 

Bagaimana kalau saksi tersebut berdalih tidak mendapatkan izin dari pimpinan? 

Menurut Hibnu, kalau pimpinan yang baik pasti akan mengizinkan.

Namun, kalau ada pimpinan yang ternyata tidak memberikan izin dan itu buktinya sangat akurat, maka pimpinan tersebut bisa terkena obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Artinya, dia bisa terkena pasal menyembunyikan bukti yang diinginkan dari pengadilan. 

Hibnu menegaskan, kehadiran saksi itu sangat mungkin sebagai bentuk klarifikasi. 

"Dalam persidangan akan diuji, yang benar yang mana. Apakah penyidik, saksi atau terpidana. Kajrena persidangan ini kan public hearing dan terbuka untuk umum," tandasnya. 

Susno: Kalau Benar, Kenapa Takut?  

Iptu Rudiana dan Susno Duadji. Inilah 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji.
Iptu Rudiana dan Susno Duadji. Inilah 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji. (kolase Tribunnews)

Sementara itu, mantan Kabareskirim Komjen (purn) Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.

Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved