Pembunuhan Vina Cirebon

Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana

Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana yang menyebut hakim bisa memanggil Iptu RUdiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan. 

"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Mneurut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Termasuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Karena itu, lannjut Susno, keterangan Iptu Rudiana sangat diperlukan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras. 

Hal ini setelah para terpidana kompak mengaku menerima siksaan dari Iptu Rudiana dan anak buahnya saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.

Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar bahkan mengaku diminta mengikuti skenario Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Bahkan terbaru, tahanan lain yang bersama 8 terpidana kasus Vina juga mengaku melihat penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana

Praktisi Hukum, Toni RM mendesak majelis hakim untuk memerintahkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan. 

Baca juga: Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved