Pembunuhan Vina Cirebon

Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek

Terungkap kondisi miris Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak. Otto Hasibuan Minta Dicek.

kolase youtube
SUDIRMAN TERPIDANA VINA - Kolase foto Sudirman, terpidana kasus Vina Cirebon saat sidang (kiri). Kondisinya kini masih miris. 

SURYA.co.id - Terungkap kondisi miris Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.

Menurut Otto Hasibuan, kondisi Sudirman harus dicek di rumah sakit.

Otto tampak memberikan perhatian khusus kepada Sudirman, yang kondisinya paling lemah diantara 6 terpidana lainnya. 

Sudirman mengeluhkan kondisinya yang masih merasa nyeri di bagian punggung ketika harus duduk. 

Hal ini langsung mendapat tanggapan serius dari Otto.

“Sudirman mengatakan bahwa dia pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” ucapnya, melansir dari Tribun Jabar.

Baca juga: 2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan

Terkait keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan medis lebih lanjut.

"Tadi kita sarankan dia diperiksa di rumah sakit, dirontgen atau AI. Karena dia masih muda. 
Jangan sampai dia lumpuh total. Bersalah kita kalau itu terjadi.

Karena itu harus dicek. Dia masih muda, umur maish 29 tahun," katanya. 

Dalam pertemuan itu, Otto juga menerima pesan dari para terpidana yang menitipkan harapan agar keadilan ditegakkan dalam kasus mereka.

Namun, Otto menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sebagai pengacara.

“Sekarang saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas dia.

Meski demikian, lanjut Otto, secara moral dia mempunyai kewajiban untuk memberikan akses keadilan untuk semua orang, baik di dalam maupun di luar lapas. 

MA Dituding Ambil Keputusan Sepihak

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) masih kena imbas gara-gara menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved