Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda

Nasib ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang miris membuat kuasa hukumnya tak tahan lagi. Ingatkan Presiden Prabowo Subianto.

Tribun Jabar/Eki Yulianto
TERPIDANA KASUS VINA - Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso. Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo. 

SURYA.co.id - Nasib ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang miris membuat kuasa hukumnya tak tahan lagi.

Salah satu kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, sampai memohon ke Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Cirebon dikabarkan memprihatinkan.

Kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, menyoroti kondisi fisik dan psikologis para terpidana, bahkan mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mempertimbangkan amnesti agar tidak ada nyawa melayang.

Tujuh terpidana tersebut adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Mereka sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan klaim bahwa korban tewas akibat kecelakaan, bukan dibunuh. Namun, Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca juga: Sosok Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Mohon Amnesti ke Prabowo usai PK Anaknya Ditolak

Jutek menuturkan bahwa para terpidana saat ini mengalami frustasi berat hingga penurunan berat badan drastis. Salah satunya, Sudirman, bahkan sampai melukai diri sendiri.

“Kondisi tujuh terpidana sekarang sangat memprihatinkan. Sudirman dari berat badan 75 kg tinggal 40 kg. Hampir semua mereka sudah frustasi. Kami terus mencoba menguatkan mereka,” ujar Jutek dalam tayangan perdana di kanal YouTube @diskursusnet, Rabu (20/8/2025).

Kasus Vina Cirebon sempat menjadi sorotan publik pada pertengahan 2024, termasuk melalui film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang ditonton lebih dari 5,8 juta orang.

Pada saat itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ikut turun mengadvokasi para terpidana. Beberapa saksi pun bersedia buka suara terkait manipulasi kesaksian pada 2016.

Meski begitu, keputusan PK yang menolak permohonan mereka membuat para terpidana kembali mendekam di penjara. Jutek menekankan risiko serius bagi kesehatan dan keselamatan mereka.

Tim kuasa hukum telah mengirimkan permohonan amnesti ke Presiden Prabowo pada 5 Maret 2025, dengan tembusan ke Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kemenko Polhukam, serta Wamenko Oto Hasibuan.

Namun, amnesti yang diberikan Presiden belakangan hanya mencakup 1.178 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan tidak termasuk tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Jutek menegaskan, harapannya masih tertuju pada kearifan Presiden agar amnesti dapat diberikan, menghindari kemungkinan terburuk: kematian dalam penjara.

“Jangan sampai ada keranda jenazah keluar dari Lapas Kesambi Cirebon. Kondisi mereka frustasi sampai melukai diri sendiri. Sebelum terlambat, kami imbau pemerintah bertindak,” kata Jutek.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved