Pembunuhan Vina Cirebon
Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana yang menyebut hakim bisa memanggil Iptu RUdiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!
SURYA.co.id - Elza Syaref terus mati-matian membela Iptu Rudiana, di kasus Vina Cirebon
Bahkan, Elza Syarif dengan tegas menolak Iptu Rudiana bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Elza bahkan tak segan menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho yang menyebut majelis hakim bisa memanggil Iptu Rudiana untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.
Menurut Elza, tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK.
Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).
Baca juga: Perjuangan Titin Prialianti Cari HP Berisi Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina, Temukan Lagi Usai Gagal
"Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024).
Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).
"Hakim (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza.
"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana (Prof Hibnu Nugroho) lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya.
Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya.
"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menyebut hakim bisa memanggil saksi untuk hadir di persidangan.
Menurutnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa ketika seorang penasehat hukum atau penuntut umum yang ingin menghadirkan saksi yang meringankan atau memberatkan, maka saksi itu wajib dihadirkan dalam sidang pembuktian.
"Kalau gak salah yang mengajukan (ke Mahkamah Konstitusi) itu Prof Yusril (Ihza Mahendra)," sebut Hibnu Nugroho di program Nusantara TV sebelumnya.
Iptu Rudiana
Elza Syarief
Sidang PK Terpidana Kasus Vina
kasus Vina Cirebon
Prof Hibnu Nugroho
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.