Berita Viral

Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung

Gelagat Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi jadi sorotan. Ia tampak lelah tak seperti saat kedatangannya.

Tribunnews
ROY SURYO LELAH - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo keluar dari Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ia termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, dengan ratusan pertanyaan diajukan penyidik.
  • Ketiganya tidak ditahan karena memenuhi hak-hak prosedural serta mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

 

SURYA.co.id - Gelagat Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi jadi sorotan. Ia tampak lelah tak seperti saat kedatangannya.

Suasana Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (13/11/2025), dipenuhi alunan shalawat saat Roy Suryo akhirnya muncul setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para pendukungnya tetap bertahan hingga pintu keluar dibuka dan Roy melangkah keluar.

Berbeda dengan ekspresinya saat tiba yang bersemangat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak kelelahan.

Ia tidak banyak berbicara kepada para simpatisan yang setia menunggu sejak siang.

Hanya ucapan singkat ia sampaikan sebagai bentuk apresiasi.

"Terimakasih untuk Polda Metro Jaya, terimakasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terimakasih juga para lawyer dan emak-emak," ucapnya, melansir dari Tribunnews.

Pemeriksaan terhadap Roy berlangsung selama sembilan jam. Ia diperiksa sebagai bagian dari klaster kedua perkara ijazah Jokowi, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy, 157 kepada Rismon, dan 86 kepada Dokter Tifa.

Ketiganya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan usai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan ketiga tersangka tidak ditahan.

Menurutnya, penyidik mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk hak setiap tersangka untuk mendapatkan kesempatan makan, ibadah, dan waktu istirahat.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kombes Iman menegaskan, tidak dilakukannya penahanan salah satunya karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan meringankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved