Pembunuhan Vina Cirebon

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi

Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka dengan remisi perubahan jenis pidana. Apa itu?

Editor: Musahadah
kolase channel youtube jutek bongso pasopati lawfirm/kompas.com
BISA LOLOS PIDANA SEUMUR HIDUP - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon untuk mengevaluasi kondisi lapas sekaligus menjenguk tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jumat (7/2/2025). Kuasa hukum, Jutek Bongso siap mengawal remisi perubahan dan amnesti bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Peluang 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk lolos dari hukuman seumur hidup, kini terbuka.  

Mereka kini diupayakan untuk mendapatkan remisi perubahan jenis pidana dan amnesti atau pengampunan/penghapusan hukuman. 

Upaya pemberian remisi perubahan jenis pidana bagi 7 terpidana kasus Vina Cirebon terungkap saat Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, pada Jumat (7/2/2025).   

Saat itu, Otto mendapat laporan dari Kalapas kalau 7 terpidana ini sudah diusulkan mendapat remisi perubahan sejak 2 tahun silam. 

Bahkan, saat itu Kalapas Cirebon sampai mengusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM hingga dua kali. 

Baca juga: Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal

Terkait hal ini, Otto berjanji akan mengkaji dengan kementerian terkait. 

"Kalau dimungkinkan, secara hukum tidak melanggar, bisa dipikirkan. Dari seumur hidup. jadi waktu tertentu.

"Kami akan memeriksa. Kalau memang secara hukum, ketentuan, dibenarkan dan memungkinkan, kenapa tidak. Nanti akan kita bawa di kemenko, bicara dengan pihak terkait," tegasnya. 

Lalu, apa itu remisi perubahan? 

Dikutip dari sdp.ditjenpas.go.id, remisi perubahan jenis pidana hanya untuk warga binaan pemasyarakat dengan hukuman seumur hidup dan diubah menjadi pidana sementara. 

Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.

Remisi perubahan jeni pidana ini diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.

Terpisah, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengaku sangat gembira dengan pengusulan remisi perubahan jenis pidana oleh Kalapas.

"Ini kabar yang menggembirakan bagi saya sebagai penasehat hukum," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Senin (10/2/2025). 

Remisi perubahan ini memungkinkan 7 terpidana kasus Vina Cirebon untuk mendapatkan hukuman dengan waktu tertentu, bisa 20 tahun, 15 tahun atau 10 tahun penjara, tergantung kebijakan pemerintah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved