Pembunuhan Vina Cirebon

Tolak Iptu Rudiana Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Elza Syarief Salahkan Pakar Hukum Pidana

Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana yang menyebut hakim bisa memanggil Iptu RUdiana di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Ini alasannya!

Editor: Musahadah
kolase nusantara TV
Elza Syarief menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho terkait hakim bisa memanggil saksi di persidangan. 

SURYA.co.id - Elza Syaref terus mati-matian membela Iptu Rudiana, di kasus Vina Cirebon  

Bahkan, Elza Syarif dengan tegas menolak Iptu Rudiana bersaksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon

Elza bahkan tak segan menyalahkan pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho yang menyebut majelis hakim bisa memanggil Iptu Rudiana untuk dimintai keterangan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon

Menurut Elza, tidak ada hukum acara yang mewajibkan Iptu Rudiana hadir di sidang PK. 

Menurut Elza, hakim juga tidak bisa memanggil Iptu Rudiana karena di sidang PK hakim hanya menerima pembuktian dari pemohon (terpidana kasus Vina Cirebon).  

Baca juga: Perjuangan Titin Prialianti Cari HP Berisi Foto-foto Kecelakaan Kasus Vina, Temukan Lagi Usai Gagal

 "Ini bukan persidangan kayak tingkat pertama. Ini gaya-gayaan kayak sidang tingkat pertama," kata Elza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Senin (16/0/2024). 

Menurut Elza, di sidang PK ini, pemohon mengajukan novum. Hakim cuma menerima dan memberikan kesimpulan, dan keputusan diserahkan ke hakim Mahkamah Agung (MA).

"Hakim  (PK) ini cuma menerima, seperti admin gitu lho," kata Elza. 

Terkait pernyataan Prof Hibnu Nugroho yang menyebut hakim PK bisa memanggil saksi di luar berkas, menurut Elza pernyataan tersebut salah. 

"Gak ada. Saya sudah 40 tahun (jadi pengacara), mungkin ahli pidana (Prof Hibnu Nugroho) lebih muda dari saya. Itu ada hukum acaranya, saya gak main-main. Gak bisa, yang bisa memanggil di berkas perkara. Berkas perkara sudah selesai, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya. 

"Hakim sekarang ini tidak punya kewenanagna apa-apa, cuma menerima," tegasnya. 

Bagaimana kalau Iptu Rudiana mengajukan diri sebagai saksi? Dengan suara tinggi Elza menolaknya. 

"Ngapaian. bukan soal itu, kita harus ada hukum acaranya. Kan lucu sekali, tiba-tiba datang rudiana, kayak orang gila," katanya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho menyebut hakim bisa memanggil saksi untuk hadir di persidangan. 

Menurutnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa ketika seorang penasehat hukum atau penuntut umum yang ingin menghadirkan saksi yang meringankan atau memberatkan, maka saksi itu wajib dihadirkan dalam sidang pembuktian. 

 "Kalau gak salah yang mengajukan (ke Mahkamah Konstitusi) itu Prof Yusril (Ihza Mahendra)," sebut Hibnu Nugroho di program Nusantara TV sebelumnya. 

Dengan putusan ini, menurut Hibnu, saat ini tinggal hakim, penuntut umum atau penasehat hukum meminta siapa-siapa saja yang dihadirkan di persidangan. 

"Dasar hukumnya, sudah pasti bahwa itu merupakan kewajiban," katanya. 

Bagaimana kalau saksi tersebut menolak hadir? 

Menurut Hibnu, ada konsekuensi hukum yang bisa dilakukan yakni meminta penyidik (polisi)  untuk menghadirkan paksa.

Jaksa bisa memerintahkan ke penyidik untuk memanggil paksa yang bersangkutan, karena itu sudah ada ketentuan dari mahkamah konstitusi.  

"Ini kan dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil," tegas Hibnu. 

Bagaimana kalau saksi tersebut berdalih tidak mendapatkan izin dari pimpinan? 

Menurut Hibnu, kalau pimpinan yang baik pasti akan mengizinkan.

Namun, kalau ada pimpinan yang ternyata tidak memberikan izin dan itu buktinya sangat akurat, maka pimpinan tersebut bisa terkena obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Artinya, dia bisa terkena pasal menyembunyikan bukti yang diinginkan dari pengadilan. 

Hibnu menegaskan, kehadiran saksi itu sangat mungkin sebagai bentuk klarifikasi. 

"Dalam persidangan akan diuji, yang benar yang mana. Apakah penyidik, saksi atau terpidana. Kajrena persidangan ini kan public hearing dan terbuka untuk umum," tandasnya. 

Susno: Kalau Benar, Kenapa Takut?  

Iptu Rudiana dan Susno Duadji. Inilah 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji.
Iptu Rudiana dan Susno Duadji. Inilah 2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji. (kolase Tribunnews)

Sementara itu, mantan Kabareskirim Komjen (purn) Susno Duadji justru akan meminta Iptu Rudiana hadir seandaianya dia menjadi hakim maupun kuasa hukumnya.

Bahkan, kalau seandaianya dia menjadi Iptu Rudiana, dia akan hadir tanpa diminta. 

"Kalau saya Iptu Rudiana, saya justru yang akan mengajukan minta PH nya. Tolong deh saya hadir. Ngapaian takut, kan tidak bersalah," tegas Susno. 

Menurut Susno, saat ini Iptu Rudiana dalam posisi belum dinyatakan bersalah. 

Sidang PK inilah forum untuk dia mengklarifikasi banyak tuduhan yang beredar di media sosial. 

"Mudah-mudahan itu tidak benar, kan dia polisi, saya juga polisi. Dia dituduh merekayasa perkara, membuat laporan palsu, menyiksa. Kan berat sekali itu penyiksaan. Apalagi Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang antipenyiksaan. Ini kesempatan dia mengklarifikasi itu di pengadilan," kata Susno. 

Mneurut Susno, yang dipermasalahkan di sidang PK ini adalah munculnya bukti-bukti baru yang tidak dibahas di pengadilan sebelumnya. Termasuk putusan bertentangan dan kehilafan hakim.

"Dan ini hukum acara berbeda dengan laporan palsu maupun penyiksaan itu," tegas Susno. 

Karena itu, lannjut Susno, keterangan Iptu Rudiana sangat diperlukan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, desakan agar Iptu Rudiana hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon semakin keras. 

Hal ini setelah para terpidana kompak mengaku menerima siksaan dari Iptu Rudiana dan anak buahnya saat proses penyidikan di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam.

Dua saksi, Dede Riswanto dan Liga Akbar bahkan mengaku diminta mengikuti skenario Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Bahkan terbaru, tahanan lain yang bersama 8 terpidana kasus Vina juga mengaku melihat penyiksaan yang dilakukan anak buah Iptu Rudiana

Praktisi Hukum, Toni RM mendesak majelis hakim untuk memerintahkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan. 

Baca juga: Pemicu Terpidana Kasus Vina Cirebon Dianiaya Ramai-ramai Tahanan Lain, Eks Napi Bongkar Ulah Polisi

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.

"Hakim bisa mengeluarkan penetapan agar Saudara Rudiana dihadirkan di persidangan dan itu tidak melanggar hukum."

"Baik di KUHAP maupun di undang-undang Mahkamah Agung, tidak ada larangan atau kewajiban yang menghalangi," ujar Toni saat dimintai keterangan soal adanya pengakuan penyiksaan dari enam terpidana yang terungkap di sidang PK, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa langkah menghadirkan Rudiana di persidangan adalah bagian dari upaya untuk menggali kebenaran yang sebenarnya.

"Demi menggali kebenaran dan keadilan, majelis hakim harus berani mengeluarkan penetapan agar saudara Rudiana dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali ini," ucap kuasa hukum Pegi Setiawan ini.

Ia juga menyampaikan harapannya agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

"Masyarakat Indonesia selama ini menanti keadilan dalam kasus meninggalnya Eki dan Vina."

"Maka dari itu, langkah menghadirkan Rudiana di persidangan sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat," jelas praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, kehadiran Iptu Rudiana ini penting karena dia yang notabene adalah ayah korban, justru menjadi penyidik kasus ini. 

"Apalagi ada pengakuan terpidana bahwa dia dianiaya, dipukuli. Menjadi penting dan relefan penyidik-penyidik yang memeriksa pada waktu itu, termasuk Iptu Rudiana (dihadirkan)," sebut Abdul Fickar dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (11/9/2024).

Abdul Fickar melihat sejak awal kasus ini sudah ada konflik kepentingan (conflict of interest) karena orangtua korban (ayah Eky) sekaligus menjadi penyidiknya. 

"Mestinya kalau dia sadari. dia tidak harus menjadi pemeriksa. Seharusnya diserahkan ke orang lain," katanya. 

Karena Iptu Rudiana ikut memeriksa tersangka, maka, menurut Fickar, pemeriksaannnya itu diragukan karena dia mempunyai kepentingan, yakni anaknya yang ikut menjadi korban. 

Seharusnya, saat itu kepala Polres  ataupun Polda juga melarang langkah Iptu Rudiana tersbeut. 

Karena ada konflik kepentingan itu lah, Fickar melihat potensi keterangan Iptu Rudiana menjadi tidak benar atau patut dibatalkan. 

 Selain pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara juga dinilai tidak obyektif karena dilakukan oleh orang yang memiliki kepentingan. 

"Karena dia akan cenderung pada kepentingannya. Meskipun faktanya lain, dia akan mendorong fakta yang diinginkan. Itu bahayanya kalau  orang yang punya konflik of interest jadi pelaku dan pembuat kebijakan," tegasnya. 

Sementara itu, Iptu Rudiana rupanya masih belum menyerah meski terpidana dan dua saksi kunci kasus Vina Cirebon sudah mengakui skenarionya.

Kapolsek Kapetakan Cirebon ini bahkan tak mau bicara soal sidang PK kasus Vina Cirebon.

"Kaitan karena saya sudah ada lawyer mba bisa hubungan dengan bang Pitra aja yah," kata Iptu Rudiana saat didatangi Fristian Griec Media Official.

Iptu Rudiana tak mau bicara banyak mengenai perlawanan para terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 8 tahun penjara ini.

"Tanggapan saya sih menyesuaikan aja artinya silahkan lebih banyak ke pak Pitra karena kita sudah ada lawyernya," kata Iptu Rudiana.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Didesak Datangkan Iptu Rudiana ke Sidang PK Terpidana Kasus Vina, untuk Gali Kebenaran

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved