5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa
Terungkap Modus Pelanggaran Pengajuan Gelar Guru Besar, Oknum Pejabat LLDikti Diduga Terlibat
Fenomena gelar guru besar yang diperoleh dengan proses yang tidak semestinya ternyata telah lama diketahui akademisi di berbagai perguruan tinggi.
Sementara yang belum bisa lolos ke jurnal bereputasi akan dimasukkan ke jurnal predator.
Dengan tambahan biaya per jurnalnya mencapai Rp 50 juta hingga 70 juta.
"Kalau untuk biaya Rp 200-300 juta, kalau sudah jadi guru besar, setahun saja sudah balik modal dari berbagai tunjangannya. Apalagi didukung sistem korup di tingkat kampus sampai LLDikti bahkan kementerian. Ini yang namanya tindak pidana di dunia pendidikan, korupsinya orang-orang akademik," tegasnya.
Praktik seperti ini, dikatakannya, sangat merugikan bagi banyak pihak.
Tak terkecuali dosen yang tidak memakai jasa IR maka proses pengajuan guru besarnya akan sangat lama.
Bahkan banyak jurnal bereputasi saat diverifikasi tidak menambah kredit poin, sehingga tidak memenuhi pengajuan guru besar.
"Ada yang memenuhi jadi guru besar tapi tidak mau pakai jasa IR ya dipersulit. Karena semua surat masuk administrasinya kan masuk ke pejabat itu," tegasnya.
Hal ini diamini oleh seorang karyawan LLDikti VII Jawa Timur, JN.
Dia merasa layanan LLDikti tiga tahun terakhir sangat buruk karena mendapat banyak keluhan dari para dosen akan adanya tawaran percepatan guru besar yang berbayar tersebut.
"Kalau memang dari kampus ada kecurangan untuk meloloskan guru besar maka guide keeper-nya ini harusnya LLDikti, tapi LLDikti ini malah melenggangkan," ujarnya.
Dikatakannya praktik korupsi dalam meloloskan guru besar baru ini terlihat jelas di lingkungan LLDikti VII.
Hanya saja tidak ada yang berani bertindak karena pelaku merupakan salah satu petinggi lembaga.
Tak hanya untuk guru besar, semua jenis kenaikan jabatan fungsional/akademik dosen (JAFA) dimainkan oleh pejabat tersebut bersama tim kerja sumber daya perguruan tinggi agar bisa lolos meskipun persyaratan belum memenuhi.
"Seharusnya pejabat ini ngurusi kantor di dalam. Tapi selalu keluar dan menemui dosen-dosen yang berkepentingan secara informal. Dan kami tahu karena mendengar dari para dosen yang berkepentingan ini," tuturnya.
Terpisah, Kepala LLDikti VII Jawa Timur Prof Dr Dyah Sawitri SE MM yang telah menjabat sejak 2022 tidak bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut.
Surya telah mencoba menghubungi Dyah Sawitri melalui WhatsApp (WA) ataupun saluran telepon.
Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Dyah Sawitri.
(Tim Surya)
KIKA Minta Ombudsman Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pengajuan Guru Besar |
![]() |
---|
Guru Besar ITS Surabaya Prof Dr Ir Suprapto: Kepala LLDikti Tak Boleh Jadi Asesor |
![]() |
---|
Sempat Jadi Asesor Guru Besar ULM, Prof Huda: Tak Terima Penugasan Review Jurnal dari LLDIKTI VII |
![]() |
---|
Pengajuan Gelar Guru Besar Diduga Ada Penyimpangan, LLDikti Jatim Telusuri Pejabat yang Bermain |
![]() |
---|
Kepala LLDIKTI VII Jatim Bantah Terlibat Pengajuan Guru Besar 'Abal-Abal' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.