5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa
Pengajuan Gelar Guru Besar Diduga Ada Penyimpangan, LLDikti Jatim Telusuri Pejabat yang Bermain
Kepala LLDIKTI Jatim, Prof Dyah Sawitri, beri klarifikasi adanya dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar di LLDIKTI Jatim
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur, Prof Dyah Sawitri SE MM, memberi klarifikasi kabar adanya dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar yang melibatkan pejabat di lembaga yang dipimpinnya.
Dia membantah ikut terlibat dalam kasus yang ramai jadi sorotan di lingkungan akademisi.
Prof Dyah mengaku pihaknya siap bekerja sama dan membuka diri apabila Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek turut serta dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimbangan pengajuan guru besar.
"Menyikapi informasi yang belakangan ini beredar terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI VII Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya," kata Prof Dyah, Jumat (9/8/2024).
Mantan Rektor Universitas Gajayana ini menuturkan, LLDIKTI VII Jatim sebagai lembaga pendidikan terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas.
Sebab, saat ini pihaknya sedang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) agar terwujud wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
"Seluruh layanan akademik di LLDIKTI VII Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Saya mengimbau kepada insan akademis agar tak keliru dalam menangkap informasi yang berseliweran,"ujarnya.
Di sisi lain, Prof Dyah menekankan bahwa praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas.
Karena itu, Prof Dyah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan pro aktif melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI VII Jatim.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli," tutur Prof Dyah.
3 Guru Besar Ubaya Diperiksa
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) terus bergerak melakukan uji petik untuk fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.
Tak hanya memanggil guru besar dari Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya dan Universitas Ciputra (UC), Itjen Dikti juga mengunjungi sejumlah kampus yang ditemukan kejanggalan data dalam proses pengajuannya.
Salah satu kampus di Surabaya yang didatangi, Universitas Surabaya (Ubaya).
Rektor Ubaya, Dr Benny Lianto membenarkan adanya kunjungan Itjen Kemendikbudristek ke kampusnya pada Juli.
Sebanyak tiga guru besar diperiksa Itjen Kemendikbudristek karena diduga publikasi yang dijadikan syarat pengajuan guru besar bermasalah.
KIKA Minta Ombudsman Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pengajuan Guru Besar |
![]() |
---|
Guru Besar ITS Surabaya Prof Dr Ir Suprapto: Kepala LLDikti Tak Boleh Jadi Asesor |
![]() |
---|
Sempat Jadi Asesor Guru Besar ULM, Prof Huda: Tak Terima Penugasan Review Jurnal dari LLDIKTI VII |
![]() |
---|
Kepala LLDIKTI VII Jatim Bantah Terlibat Pengajuan Guru Besar 'Abal-Abal' |
![]() |
---|
3 Guru Besar Ubaya Diperiksa Kemendikbudristek, Klarifiksi Rektor: Ada Kesalahan Input Data di Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.