5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa

KIKA Minta Ombudsman Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pengajuan Guru Besar

Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengapresiasi pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam prosedur pengajuan guru besar oleh Kemendikbudristek

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
ist
Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksono. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengapresiasi pemeriksaan sejumlah guru besar di Surabaya dan Kepala LLDikti Wilayah VII terkait dugaan pelanggaran dalam prosedur pengajuan guru besar yang dilakukan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek.

Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksono, mengungkapkan langkah Itjen Kemendikbudristek ini merupakan bagian dari bersih-bersih berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oknum dalam pengajuan gelar guru besar, mulai dari temuan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan juga publikasi bermasalah Prof KD.

"Terkait langkah irjen dalam rangka bersih-bersih setelah banyak persoalan guru besar abal-abal di ULM, Prof KD, hingga LLDikti Wilayah VII harus diapresiasi. Tim Itjen juga harus dilindungi dari serangan balik yang mungkin berpotensi terjadi," ungkapnya dihubungi SURYA, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Guru Besar ITS Surabaya Prof Dr Ir Suprapto: Kepala LLDikti Tak Boleh Jadi Asesor

Dikatakannya, kemungkinan tim Itjen Kemendikbudristek mendapatkan serangan balik dari para oknum mengingat wewenang Itjen Kemendikbudristek juga berkaitan dengan rekomendasi sanksi administratif ataupun pencopotan gelar guru besar.

"Kasus maladministrasi proses pengajuan guru besar ini juga bisa masuk ke ranah pidana karena terkait penipuan. Seperti yang di ULM itu jurnalnya cloning. Kalau dihitung kerugian negara ya pemberian tunjangan negara selama menjadi guru besar itu. Kalau dikonsep tindak pidana korupsi ya masuk di situ," paparnya.

Iapun meminta tindak lanjut dari Ombudsman RI terkait kasus maladministrasi dalam proses pengajuan guru besar yang ditemukan Itjen Kemendikbudristek.

Diberitakan sebelumnya, guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Gedung Kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jatim, Surabaya, Selasa-Rabu (30-31/7/2024) lalu.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Nomor 788/G.G5/WS.01.05/2024 tanggal 25 Juli 2024, sejumlah guru besar PTS di Surabaya dipanggil dalam rangka fact finding dugaan penyimpangan proses pengajuan guru besar.

Selain itu, Itjen Kemendikbuddikti juga mengunjungi LLDikti VII pada April 2024 terkait penelusuran kasus ULM (Universitas Lambung Mangkurat) dan juga publikasi bermasalah Prof KD yang melibatkan Kepala LLDikti Wilayah VII.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved