5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa
Guru Besar ITS Surabaya Prof Dr Ir Suprapto: Kepala LLDikti Tak Boleh Jadi Asesor
Jabatan Kepala LLDikti Wilayah VII merupakan jabatan struktural di mana pemegang jabatan tersebut harus menanggalkan jabatan akademiknya.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Jabatan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII merupakan jabatan struktural di mana pemegang jabatan tersebut harus menanggalkan jabatan akademiknya.
Mantan Kepala LLDikti Wilayah VII, Prof Dr Ir Suprapto DEA, mengatakan aturan tersebut tak hanya berlaku di lingkup LLDikti Wilayah VII tapi hingga tingkat kementrian.
"Kalau struktural itu, tugas dan kewajiban akademik seperti dosen dan guru besar diletakkan dulu. Dan termasuk menjadi asesor itu secara prinsip tidak bisa karena menjadi asesor itu harus sebagai dosen aktif," tegasnya.
Baca juga: Sempat Jadi Asesor Guru Besar ULM, Prof Huda: Tak Terima Penugasan Review Jurnal dari LLDIKTI VII
Kebijakan menanggalkan jabatan akademik bagi Kepala LLDikti, dikatakan guru besar Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) ini tak lepas dari wewenangnya yang besar dalam rekomendasi kenaikan jabatan akademik para dosen.
"Kewenangan (Kepala LLDikti) menyetujui rekomendasi pengajuan guru besar setelah diproses oleh asesor di tim Penetapan Angka Kredit (PAK),"ungkapnya.
Pernyataan Prof Suprapto tersebut mendukung temuan tim Surya akan adanya surat keputusan Kemendikbudristek terkait jabatan di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur.
Surat bernomor 40453/MPK.A/KP.07.00/2022 ini menyebutkan bahwa jabatan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah VII kosong dan perlu diisi melalui seleksi terbuka.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, Prof Dr Dyah Sawitri SE MM dinilai layak mengisi posisi tersebut, namun ia harus menanggalkan jabatan akademiknya sebagai dosen dan guru besar.
Kendati demikian, Prof Dyah Sawitri ternyata diperiksa oleh Itjen Kemendikbudristek karena statusnya sebagai asesor yang terlibat dalam proses pengajuan jabatan Prof KD yang dikukuhkan pada Oktober 2023 sebagai guru besar.
Hingga berita ini ditulis, Prof Dyah Sawitri belum bisa dikonfirmasi baik melalui whatsapp maupun telepon akan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala LLdikti yang merangkap sebagai asesor.
Diberitakan sebelumnya, Itjen Kemendikbudristek melakukan fact finding terkait berbagai penyimpangan proses guru besar di lingkungan LLDikti.
KIKA Minta Ombudsman Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pengajuan Guru Besar |
![]() |
---|
Sempat Jadi Asesor Guru Besar ULM, Prof Huda: Tak Terima Penugasan Review Jurnal dari LLDIKTI VII |
![]() |
---|
Pengajuan Gelar Guru Besar Diduga Ada Penyimpangan, LLDikti Jatim Telusuri Pejabat yang Bermain |
![]() |
---|
Kepala LLDIKTI VII Jatim Bantah Terlibat Pengajuan Guru Besar 'Abal-Abal' |
![]() |
---|
3 Guru Besar Ubaya Diperiksa Kemendikbudristek, Klarifiksi Rektor: Ada Kesalahan Input Data di Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.