5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa
Kepala LLDIKTI VII Jatim Bantah Terlibat Pengajuan Guru Besar 'Abal-Abal'
Dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar yang melibatkan oknum LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur turut menyeret Prof Dyah Sawitri
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Dugaan penyimpangan proses pengajuan gelar guru besar yang melibatkan oknum Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur turut menyeret Prof Dyah Sawitri SE MM sebagai kepala lembaga.
Mantan Rektor Universitas Gajayana inipun membantah terlibat dalam penyimpangan pengurusan guru besar ataupun jabatan fungsional dan akademik lainnya.
Pihaknya siap bekerja sama dan membuka diri apabila inspektorat Jenderal Kemendikbudristek turut serta dalam melakukan penyelidikan.
Baca juga: 3 Guru Besar Ubaya Diperiksa Kemendikbudristek, Klarifiksi Rektor: Ada Kesalahan Input Data di Pusat
"Menyikapi informasi yang belakangan ini beredar terkait dugaan pungli dalam layanan pengajuan jabatan guru besar, maka kami di LLDIKTI Jatim akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya," kata Prof Dyah, Jumat (9/8/2024).
Menurutnya, LLDIKTI Jatim sebagai lembaga pendidikan terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas.
Sebab, saat ini pihaknya sedang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) agar terwujud wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.
"Seluruh layanan akademik di LLDIKTI Jatim tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Saya mengimbau kepada insan akademis agar tak keliru dalam menangkap informasi yang berseliweran," ujarnya.
Di sisi lain, Prof Dyah menekankan bahwa praktik pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas.
Karena itu, Prof Dyah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan pro aktif melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI Jatim.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum LLDIKTI diduga mematok tarif untuk melancarkan proses pengajuan guru besar.
Berkedok sosialisasi percepatan guru besar di tingkat universitas, oknum kemudian memberikan penawaran pada guru besar untuk dilancarkan proses pengajuan guru besarnya dengan nominal Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Nominal tersebut belum termasuk pemenuhan syarat khusus yakni, sebuah karya ilmiah atau jurnal internasional bereputasi.
Untuk satu jurnal dibanderol Rp60 sampai 75 juta di luar Rp 200 juta tersebut.
Proses menciptakan gubes abal-abal ini diduga melibatkan asesor, oknum LLDIKTI VII Jatim, dan oknum di kementerian.
KIKA Minta Ombudsman Turun Tangan Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Pengajuan Guru Besar |
![]() |
---|
Guru Besar ITS Surabaya Prof Dr Ir Suprapto: Kepala LLDikti Tak Boleh Jadi Asesor |
![]() |
---|
Sempat Jadi Asesor Guru Besar ULM, Prof Huda: Tak Terima Penugasan Review Jurnal dari LLDIKTI VII |
![]() |
---|
Pengajuan Gelar Guru Besar Diduga Ada Penyimpangan, LLDikti Jatim Telusuri Pejabat yang Bermain |
![]() |
---|
3 Guru Besar Ubaya Diperiksa Kemendikbudristek, Klarifiksi Rektor: Ada Kesalahan Input Data di Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.