5 Guru Besar di Surabaya Diperiksa

Kemendikbudristek Periksa 5 Guru Besar 2 PTS di Surabaya, Diduga Lakukan Pelanggaran Gelar Profesor

Sebanyak lima guru besar dari dua kampus swasta di Surabaya menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

|
Editor: irwan sy
TRIBUN MATARAMAN
Ilustrasi - Kemendikbudristek Periksa Guru besar Universitas Hang Tuah Surabaya dan Universitas Ciputra. 

Sedangkan WE  juga belum memberikan klarifikasinya terkait pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, baik telepon dan WA yang dilakukan kepada WE tidak diserpon hingga Kamis (1/8).

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek melalui Chatarina Mauliana Girsang mengatakan, proses audit dalam mekanisme pemeriksaan terhadap para guru besar asal dua kampus swasta di  Surabaya, masih terus berlanjut.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam instansinya, ia belum bisa melansirnya kepada publik.

"Mohon maaf, untuk proses audit, sesuai SOP yang ada, kami tidak dapat menginfokan," sebut Chatarina Mauliana Girsang yang juga mantan Kepala Biro Hukum KPK itu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).

Jawaban UHT dan UC

Rektor Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM CIQaR mengungkapkan, dirinya telah mendapat surat pemberitahuan yang ditujukan untuk memanggil empat guru besar di kampusnya.

"Saya tahu memang ada panggilan. Tetapi mereka yang dipanggil ini sudah sesuai prosedur pengajuannya. Mereka ini sudah mengabdi lebih dari 20 tahun. Bahkan ada yang 25 tahun," tegas Prof Supartono.

Menurut Prof Supartono, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi prosedur pengukuhan guru besar yang diyakini pihaknya tidak ada kesalahan dalam prosesnya.

Pasalnya, proses pengajuan guru besar di UHT telah melewati rangkaian seleksi tim Penilaian Angka Kredit (PAK), mulai dari tingkat fakultas hingga universitas sebelum diverifikasi oleh LLDikti VII dan diajukan ke Kemendikbudristek.

"Bahkan, tahun ini kami sudah membentuk tim integritas sesuai arahan Kemenristek untuk memastikan pengajuan kenaikan jabatan fungsional sesuai dengan prosedur," tegas Prof Supartono.

Dikatakannya, tim PAK ini juga memilah publikasi dosen yang diakui untuk kredit poin sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kemendikbudristek, termasuk menolak publikasi yang terpublikasi di jurnal predator ataupun discontinue.

"Pengajuan guru besar tidak mudah, butuh waktu belasan tahun. Di UHT paling cepat 15 tahun prosesnya," terangnya.

Humas Universitas Ciputra (UC), Erlita Dwi Tantri membenarkan adanya pemanggilan satu guru besarnya Inspektorat Jenderal Kemenendikbudristek.

Namun, belum ada keputusan atau sanksi yang akan diberikan mengingat guru besar yang diperiksa belum tentu melakukan pelanggaran.

Pihak UC juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kemendikbudristek.

"Untuk topik yang sedang on going ini, dengan banyaknya point of view, kami merasa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan respon. Namun kami ingin menegaskan bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi kami senantiasa comply dengan peraturan yang telah ditetapkan," tutur Erlita.

(Tim Surya)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved