Berita Mojokerto

Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Perempuan Pemkab Mojokerto, Inspektorat Panggil 7 Saksi

Inspektorat Pemkab Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN perempuan dengan tenaga honorer

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Oknum ASN perempuan Pemkab Mojokerto tertunduk lesu saat mediasi di Balai Desa Sambiroto, usai kepergok suami diduga selingkuh dengan rekan kerja tenaga honorer. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Jawa Timur (Jatim), bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan dengan seorang pria tenaga honorer.

Penyidik Inspektorat telah memanggil tujuh saksi, untuk memastikan kebenaran dan memperkuat bukti- bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.

Termasuk memanggil oknum ASN perempuan berinisial RPSW (34) yang diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Kasus perselingkuhan itu membuat heboh lantaran terbongkar setelah keduanya digerebek suami RPSW di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Apalagi, dugaan perselingkuhan sesama pegawai itu bahkan menjadi atensi Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, ia meminta Inspektorat dan BKPSDM untuk segera dituntaskan kasus tersebut.

"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kami melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak. Untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," ucap
Inspektur Pemkab Mojokerto Poedji Widodo, Kamis (4/7/2024).

Poedji Widodo mengatakan, tujuh orang dipanggil ke Inspektorat sebagai saksi. Di antaranya pejabat Pemkab Mojokerto, Pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.

Diketahui, keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.

Baca juga: Oknum ASN Wanita di Mojokerto Digerebek Suami, Tertangkap Basah dalam Kamar Bersama Rekan Kerja

Baca juga: Ini Sanksi Tegas untuk ASN Perempuan di Mojokerto yang Kepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja

Mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN wanita di Pemkab Mojokerto.
Mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN wanita di Pemkab Mojokerto. (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Poedji menjelaskan, Inspektorat juga telah memanggil suami ASN RPSW untuk dimintai keterangan.

Keluarga dari kedua belah pihak juga akan dipanggil untuk melengkapi data yang diperlukan.

Pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kami analisa, karena ini masih di ranah kami. Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," beber Poedji.

Poedji menegaskan, pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang telah mencoreng instansi Pemkab Mojokerto.

"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kami lanjut," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved