Berita Mojokerto

Ini Sanksi Tegas untuk ASN Perempuan di Mojokerto yang Kepergok Selingkuh dengan Rekan Kerja

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN Pemkab Mojokerto ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek di perumahan kosong

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Oknum ASN perempuan Pemkab Mojokerto tertunduk lesu saat mediasi di Balai Desa Sambiroto, usai kepergok suami diduga selingkuh dengan rekan kerja tenaga honorer. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan dengan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, di Jawa Timur (Jatim).

Oknum ASN perempuan berinisial RPSW (34) itu, diduga selingkuh dengan IM (40) pria yang bekerja sebagai tenaga honorer atau non ASN. Keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek di perumahan kosong Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (2/7/2024) sore oleh RF, suami dari RPSW .

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan, pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.

Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Wanita Pemkab Mojokerto Diusut Inspektorat dan BKPSDM

Baca juga: Oknum ASN Wanita di Mojokerto Digerebek Suami, Tertangkap Basah dalam Kamar Bersama Rekan Kerja

Mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN wanita di Pemkab Mojokerto.
Mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN wanita di Pemkab Mojokerto. (SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni)

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Menurutnya, hasil dari penyelidikan Inspektorat akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," pungkas Tatang.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved