Tangkap Pelaku Pencurian Sapi di Ganding, Polres Sumenep: Pelaku Buron 2 Tahun

Polres Sumenep menangkap pria berinisial S (50) pelaku pencurian sapi yang sempat buron selama dua tahun

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: irwan sy
Polres Sumenep
DITANGKAP: S (50), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (2/11/2025) pukul 01.30 WIB di tempat tinggalnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku berinisial S (50) warga Ganding, Sumenep, ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep setelah dua tahun menjadi buronan.
  • S terlibat pencurian dua ekor sapi milik EAS pada 19 Desember 2023 di kandang Desa Gadu Barat.
  • S mengakui perbuatannya, beraksi bersama rekan MR (sudah tertangkap), memotong tali pengikat, dan membawa sapi kabur.
  • Polisi mengamankan barang bukti rantai besi dan tali. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

SURYA.co.id, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Sumenep, jawa Timur, setelah dua tahun menjadi buronan polisi.

S terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak (curat) setelah sebelumnya berhasil kabur pasca melakukan pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Baca juga: WBP yang Kabur dari Rutan Sumenep Tertangkap di Bangkalan: Terlibat Curanmor Madura Raya

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, mengungkapkan S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu (2/11/2025) pukul 01.30 WIB di tempat tinggalnya sendiri.

"Kasus pencurian itu terjadi pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban mendapati dua ekor sapinya yang semula terikat di kandang telah hilang," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (3/11/2025).

Tangkap Rekan Pelaku

Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, hingga akhirnya berhasil menangkap satu rekan pelaku berinisial MR.

"Sementara S sempat melarikan diri dan baru tertangkap dua tahun kemudian," tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya.

Ia bersama MR masuk ke kandang sapi korban pada dini hari, memotong tali pengikat, lalu membawa dua ekor sapi keluar dari lokasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah besi rantai dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved