Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Alasan Briptu FN Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Tak Dimasukkan Sel, 3 Balitanya Butuh ASI
Briptu FN (inisial), polwan yang telah membakar suaminya, Briptu RDW (27) dipastikan tetap bisa memenuhi kewajibannya sebagai ibu kepada tiga anaknya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Briptu FN (28), polwan yang telah membakar suaminya, Briptu RDW (27), tak dimasukkan sel tahanan Mapolda Jatim.
Briptu FN kini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (9/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penempatan tersangka di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya, agar dapat memberikan air susu ibu (ASI) terhadap ketiga anaknya yang masih balita.
Seperti diketahui, dari lima tahun pernikahannya dengan Briptu RDW, Briptu FN memiliki tiga anak, pertama usia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga kembar, berusia empat bulan.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak disitu sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini
Pertimbangan lain, hasil gelar perkara yang dilakukan Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ternyata tersangka juga melakukan upaya menolong suaminya yang tak berdaya karena terbakar.
Hal tersebut dibuktikan dari adanya bekas luka pada kedua lengan dan jemari tangannya akibat terkena jilatan api.
Kondisi kesehatan yang dialami Briptu FN tersebut, juga telah dilakukan mekanisme visum untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," katanya.
"Dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga. Kemudian sudah dilakukan visum juga terkait hal ini," tambahnya.
Diakui Dirmanto, kondisi tersangka saat ini sangat trauma.
Karena itu, dia diberikan pendampingan psikologis yang melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," katanya.
Polisi Tewas Dibakar Istri di Mojokerto
Polisi Bakar Suami
Briptu RDW
Briptu FN
SURYA.co.id
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
surabaya.tribunnews.com
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.