Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri

Setelah terbukti melakukan KDRT terhadap suaminya hingga meninggal, Briptu Fadhilatun Nikmah juga akan menjalani sidang kode etik Polri

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Dila menjalani sidang vonis kasus KDRT secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Briptu Fadhilatun Nikmah akan menjalani sidang kode etik Polri di Polda Jatim.

Itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Briptu Dila, yang terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Bidang Hukum Polda Jatim, mengatakan pihaknya segera melakukan persiapan sidang kode etik Polri terhadap Briptu Dila.

"Kami belum menerima surat (Putusan), setelah diterima maka akan segera membentuk komisi kode etik," jelas Tatik di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

Nasib Briptu Dila ditentukan dalam sidang kode etik Polri tersebut, apakah dia akan mendapat sanksi dipecat (PTDH) atau tetap menjadi Polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.
 
"Kalau itu kami serahkan kepada pimpinan," ucap Tatik.

Menurutnya, proses sidang kode etik Polri terhadap Briptu Dila membutuhkan waktu beberapa bulan hingga putusan.

Dirinya berharap, terdakwa dipertahankan menjadi abdi negara. 

Pihaknya menyakini, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak unsur kesengajaan, namun tetap menjunjung tinggi putusan majelis hakim.

"Itu (sidang kode etik Polri) prosesnya lama, mudah-mudahan masih dipertahankan," pungkas Tatik.

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dalam persidangan melalui daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah, karena perbuatanya mengakibatkan korban sekaligus suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik atau KDRT yang menyebabkan korban meninggal, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ida Ayu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved