Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara
Pihak keluarga korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono kecewa dengan JPU karena hanya menuntut terdakwa Briptu pidana selama 4 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pihak keluarga korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena hanya menuntut terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah atau Briptu Dila pidana selama 4 tahun penjara.
Kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbukti secara hukum dilakukan oleh terdakwa Briptu Dila, bahkan perbuatan terdakwa merenggut nyawa almarhum Briptu Rian dengan cara yang tragis.
Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono mengatakan pihak keluarga Briptu Rian menyayangkan tuntutan JPU yang hanya empat tahun lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.
"Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU," ungkap Haris Eko Cahyono, Selasa (17/12/2024).
Terdakwa Briptu Dila didakwa pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa Briptu Dila secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (22/10/2024) lalu.
"Karena ancaman dari perbuatan atau pasal yang didakwakan oleh JPU adalah maksimal 15 tahun," tegas Haris.
Dikatakan Haris, mewakili kliennya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa.
Majelis hakim bersikap obyektif dalam mengambil keputusan dan, adil bagi keluarga korban.
"Harapan kami, hakim bisa obyektif nantinya ketika memutus perkara ini. Sehingga juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," jelasnya.
Haris memastikan, pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya sidang hingga terdakwa Briptu Dila divonis maksimal.
"Karena tuntutan sudah dilayangkan oleh JPU, maka pihak keluarga akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan
Baca juga: Briptu Dila Menangis Ungkap Kronologi dalam Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto
Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.