Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim
Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara kepada terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara, meskipun terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah (Dila) sempat mengajukan pembelaan.
Briptu Dila adalah terdakwa kasus KDRT pada peristiwa polwan bakar suami di Mojokerto, yang membuat suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, meninggal dunia.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dan dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli, pembelaan terdakwa tidak dapat diterima.
Baca juga: Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri
Dalam pledoinya dalan sidang kemarin, terdakwa mengaku, tidak niat jahat dan kesengajaan membakar korban karena dirinya hanya sebatas memperingatkan atau menakuti agar Briptu Rian tidak kembali bermain judi online (Judol).
Hakim anggota, Jenny Tulak, mengungkapkan menimbang fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, sebagaimana Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah terpenuhi.
"Maka terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal," jelasnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Putusan majelis hakim tidak dipengaruhi hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti terdakwa Briptu Dila menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.
Hakim tetap menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) yaitu, selama 4 tahun penjara.
Terdakwa menjalani dan tetap ditahan selama masa hukuman tersebut.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, motif terdakwa tega menganiaya suaminya sampai meninggal yaitu, kekecewaan, (Korban) tidak membantu mengurus ketiga anak, masalah rumah tangga, dan suaminya kecanduan Judol.
"Menimbang fakta dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang menghapuskan pertangung jawaban pidana. Baik, dari alasan pembenaran ataupun pemaaf. (Terdakwa) dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana dan ditahan," ungkap Jenny Tulak.
Menanggapi putusan hakim, penasehat hukum terdakwa dari Bidang Hukum Polda Jatim, IPTU Tatik, menyatakan pihaknya menerima putusan meskipun menyakini tidak ada unsur kesengajaan atas perbuatan terdakwa.
"Kalau menurut kami tidak ada faktor kesengajaan, ya kalau itu (Putusan) terserah hakim," ungkap IPTU Tatik.
Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan kondisi terdakwa Briptu Dila yang sudah terlalu lama menjalani, dari proses penyidikan hingga persidangan pidana dan dilanjutkan dengan sidang etik.
"Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang nantinya juga butuh waktu lama. Kalau terlalu lama nanti, belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui Dila dan anaknya juga butuh perawatan," pungkasnya.
Running News
TribunBreakingNews
polwan bakar suami
Mojokerto
Polda Jatim
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Dituntut 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.