Polisi Bakar Suami di Mojokerto
Gelagat Polwan Briptu FN Usai Bakar Suami di Mojokerto, Antar ke RS Sambil Terus Ucap 2 Kata Ini
Gelagat Polwan Briptu FN setelah membayar suaminya di asrama Polisi Mojokerto terungkap. Ternyata sempat meminta maaf.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat polwan Briptu FN (28) setelah membakar sang suami, Briptu RDW (27) di Asrama Polres Mojokerto Kota, pada Sabtu (8/6/2024) hingga meninggal dunia.
Ternyata, setelah melihat tubuh sang suami terbakar, Briptu FN tak tinggal diam.
Dia berusaha menolong Briptu RDW hingga membawanya ke rumah sakit, dibantu para tetangga.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, Briptu FN memiliki tanggungjawab yang besar setelah melihat sang suami terbakar.
"FN mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dengan dibantu beberapa tetangga," katanya.
Baca juga: Nasib 3 Anak Polwan yang Bakar Suami Polisi di Mojokerto, 2 Kembar Masih 4 Bulan, Pelaku Trauma
Di rumah sakit, Briptu FN juga sempat meminta maaf ke sang suami, Briptu RDW, atas perilakunya.
Namun sayang, permintaan maaf Briprtu FN itu tidak membuat Briptu RDW membaik, justru bapak tiga anak ini harus mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit.
Kini, Briptu FN hanya bisa menyesali perbuaannya.
"Sekarang FN mengalami trauma yang mendalam," terang
Menurut Dirmanto, pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis terhadap Briptu FN, disamping bergulirnya proses hukum atas kasus tersebut.
Pendampingan psikologis tersebut melibatkan Psikiater dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim.
Selain diberikan kepada Briptu FN, pendampingan psikologis tersebut juga diberikan kepada ketiga anak Briptu FN yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Anak pertama berusia dua tahun, sedangkan anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia empat bulan.
"Dia masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiater untuk menangani kasus ini," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (10/6/2024).
Saat kejadian penganiayaan terjadi, ketiga anak Briptu FN sedang diasuh oleh pengasuh anak (Baby Sitter) di luar rumah.
Briptu FN
Briptu RDW
Polwan Bakar Suami di Mojokerto
polwan bakar suami
Polisi Bakar Suami
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tidak Banding Vonis 4 Tahun di Kasus Polwan Bakar Suami, Ini Pertimbangan Kuasa Hukum Polda Jatim |
![]() |
---|
Nasib Terdakwa Polwan Bakar Suami di Mojokerto Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik Polri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Kecewa, JPU Hanya Tuntut Briptu Dila 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.