Sabtu, 18 April 2026

Polisi Bakar Suami di Mojokerto

Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan

Akibat perbuatan Briptu Dila, korban polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang tak lain suami terdakwa, mengalami luka bakar 98 persen

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah menjalani sidang tuntutan kasus KDRT secara daring, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12/2024). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah dituntut 4 tahun penjara, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Akibat perbuatan Briptu Dila, korban polisi Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono yang tak lain suami terdakwa, mengalami luka bakar 98 persen dan meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri, dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Briptu Dila terbukti bersalah melakukan pidana KDRT yang mengakibatkan korban Briptu Rian meninggal dunia.

Terdakwa dituntut 4 tahun pidana penjara dalam persidangan 
di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024).

Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Briptu Dila, di antaranya terdakwa menjadi tulang punggung dari ketiga anaknya dan keluarga korban telah memaafkan perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa, dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," ungkap JPU Ismiranda Dwi Putri.

Dikatakan Ismiranda, perbuatan Briptu Dila yang memberatkan tuntutan, adalah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa, AKBP Dewa Ayu dan IPTU Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, akan mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut.

"Nanti kami akan sampaikan semuanya terkait pembelaan 
dalam pledoi," ujar IPTU Tatik.

Dikatakan Iptu Tatik, pihaknya menyiapkan pledoi yang akan dibacakan di muka sidang pada awal Januari 2025.

"Pledoi ada dua, dari kami penasihat hukum secara tertulis dan terdakwa secara lisan. Untuk sidang awal tahun nanti tetap daring," pungkasnya.

Baca juga: Briptu Dila Menangis Ungkap Kronologi dalam Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Baca juga: Sidang Ketiga Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Saksi Ahli Ungkap Penyebab Meninggalnya Briptu Rian

Baca juga: Kronologi Peristiwa Tragis Polwan Bakar Suami di Mojokerto Diungkap dalam Persidangan

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved