Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA Perintah Ferdy Sambo Diungkap Bripka Ricky, Sebut Tak Ada Arahan Hajar tapi Langsung Tembak

Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.

"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Kolase Surya.co.id)

Baca juga: BENARKAH Hakim Wahyu Ditekan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs? PN Jaksel Bereaksi, Rekam Jejaknya Terkuak

Dalam sidang, Said Karim juga menyampaikan soal dugaam pembunuhan berencana yang ditujukan pada Ferdy Sambo cs.

Menurutnya, pembunuhan berencana biasa dilakukan dalam situasi yang tenang. Namun, dalam kacamata Guru Besar Unhas itu, kondisi Ferdy Sambo tidak mendukung untuk itu.

Said mengatakan, ketenangan harus dimiliki pelaku saat muncul niat pembunuhan itu.

"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyakan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.

Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, dimana akan dilakukan, dan kapan waktunya.

"Tentu itu disyaratkan adanya ketenangan dalam hal ini juga aku dilakukan oleh pelaku. Jadi ketenangan itu mulai dari timbulnya niat sampai dengan pelaksanaan," sambungnya.

Dalam persidangan, Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya diperkosa sudah dalam keadaan tidak tenang.

"Ketika dia mendapatkan informasi dari istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan. Semua laki-laki normal di dunia ini mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali dia tidak normal," kata Said di pengadilan.

Said melanjutkan kalau dia (Laki-laki) normal pasti mendidih darahnya karena itu harkat dan martabat yang perlu dipertahankan.

"Dalam kondisi demikian saudara Ferdy Sambo mendapatkan kabar tersebut menurut saya sebagai ahli dia tidak dalam keadaan tenang," terangnya.

Menurut Said menyangkut secara spesifik dalam keadaan tenang merupakan aspek kejiwaan maka perlu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved