Berita Viral

Sosok Irjen Pol Krisno H Siregar Kapolda Jambi yang Dilaporkan ke Mabes Polri Gara-gara Anak Buah

Inilah sosok Irjen Pol Krisno H Siregar, Kapolda Jambi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers .

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/instagram humas Akpol
DILAPORKAN - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers gara-gara ulah anak buahnya menghalangi wartawan meliput kunjungan Komisi III DPR RI. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Irjen Pol Krisno H Siregar, Kapolda Jambi yang dilaporkan ke Mabes Polri dan Dewan Pers oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi.

Laporan ini menyusul tindakan arogan anggota Bidang Humas Polda Jambi yang diduga menghalangi wartawan dalam meliput kunjungan Komisi III DPR RI di Polda Jambi pada Jumat (12/9/2025).

Selain Irjen Pol Krisno H Siregar, laporan tertanggal 16 Oktober 2025 itu juga ditujukan kepada Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Kaurpenmas Bidhumas Ipda Maulana, dan seorang petugas harian lepas (PHL) bernama Pury.

Ketua AJI Jambi, Suwandy Wendy menegaskan, laporan ini merupakan sinyal keras bagi institusi kepolisian agar tidak menganggap remeh kebebasan pers.

“Kami sudah berunjuk rasa, sudah berdialog. Tapi yang kami dapat justru dugaan penyebaran hoaks di media sosial, seolah Polda sudah meminta maaf. Faktanya, korban belum pernah ditemui,” kata Wendy saat ditemui di sekretariat Kota Jambi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Kronologi Remaja Di Jambi Bunuh Pacarnya Didalam Mobil, Jasad Ke Sungai, Cemburu?

Wendy menilai, sikap diam kepolisian justru memperparah kondisi kebebasan pers di Jambi.

Data terbaru menunjukkan, Indeks Kebebasan Pers (IKP) Jambi terjun ke peringkat 32 dari 38 provinsi di Indonesia.

“Ini bukan sekadar soal jurnalis. Ini soal wajah demokrasi di Jambi. Polri harus melakukan reformasi menyeluruh agar kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik tak terulang,” tambahnya.

Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, juga menyampaikan pendapat serupa dengan menilai bahwa Kapolda gagal memberikan contoh yang baik.

“Sangat disayangkan, peristiwa penghalangan itu terjadi di depan mata Kapolda sendiri. Tapi tak ada reaksi. Diam adalah bentuk pembiaran,” ujarnya.

Irma menegaskan, tindakan melarang atau mendorong wartawan saat liputan bukanlah hal sepele.

“Itu bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers. Padahal media adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh negara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polda Jambi melarang wartawan melakukan doorstop (wawancara cegat) saat rombongan Komisi III DPR RI melakukan rapat di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, beserta sejumlah anggota lainnya, termasuk Sudin, Pulung Agustanto, H Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Hinca IP Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, dan H Hasbiallah Ilyas, tiba di Polda Jambi sekitar pukul 10.15 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved