Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA Perintah Ferdy Sambo Diungkap Bripka Ricky, Sebut Tak Ada Arahan Hajar tapi Langsung Tembak

Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. 

SURYA.CO.ID - Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Jika sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan tak ada arahan untuk menembak melainkan "hajar", fakta berbeda justru diungkap Bripka Ricky.

Dalam sidang dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo langsung memberikan arahan tembak, bukan hajar.

Baca juga: Apa Kata Kubu Ferdy Sambo Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso? Pengacara Fokus Ke Hal Ini

Melansir Tribunnews, perintah itu diberikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved