Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat
Ingat beberapa perwira Polri yang dipenjara gara-gara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Begini nasib mereka sekarang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Ingat beberapa perwira Polri yang dipenjara gara-gara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Kabarnya nasib mereka kini telah berbeda, bahkan ada yang sudah naik pangkat.
Diketahui, beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya tersebut.
Setelah sekian waktu berlalu, 6 perwira polisi yang sempat mendapat hukuman kurungan atas kasus Ferdy Sambo itu kini diketahui nasib terbarunya.
Baca juga: Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mereka yakni,
1. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.
3. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan
6. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi
Dikutip dari Tribun-Timur.com, inilah kabar mereka.
- Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.