Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

FAKTA Perintah Ferdy Sambo Diungkap Bripka Ricky, Sebut Tak Ada Arahan Hajar tapi Langsung Tembak

Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. 

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.

Baca juga: Apa Kata Kubu Ferdy Sambo Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso? Pengacara Fokus Ke Hal Ini

Perintah Ferdy Sambo

Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mendatangkan saksi ahli untuk meringankan hukuman.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sepakat mendatangkan M Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin.

Dalam persidangan, Said Karim sempat menyampaikan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meski telah diketahui memerintah Bharada E melakukanekseskusi pada Brigadir J.

Melansir Tribunnews, Said Karim merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.

Mendapat pertanyaan itu, Said Karim mengatakan bahwa Bharada E melakukan sesuatu yang tidak sesuai perintah.

"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.

"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.

Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.

"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved