Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA Perintah Ferdy Sambo Diungkap Bripka Ricky, Sebut Tak Ada Arahan Hajar tapi Langsung Tembak
Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut fakta terbaru yang diungkapkan Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Jika sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan tak ada arahan untuk menembak melainkan "hajar", fakta berbeda justru diungkap Bripka Ricky.
Dalam sidang dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo langsung memberikan arahan tembak, bukan hajar.
Baca juga: Apa Kata Kubu Ferdy Sambo Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso? Pengacara Fokus Ke Hal Ini
Melansir Tribunnews, perintah itu diberikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.
Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
"Saya duduk terus bapak menanyakan ada kejadian apa di Magelang lalu saya jawab tidak tahu dan lalu bapak diam dan tiba-tiba menangis sambil menahan emosi sekali dan menyampaikan bahwa ibu telah dilecehkan oleh Yosua," kata Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Setelah itu beliau menyampaikan ingin memanggil Josua dan saya diminta untuk backup dan amankan. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia? setelah itu saya jawab saya tidak berani saya tidak kuat mental. Seperti itu yang mulia," ungkap Ricky Rizal.
Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.
Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.
Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.
Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.
"Artinya saudara tadi Sambo kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak? kalimatnya begitu?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.
"Bukan hajar?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Tidak ada kalimat hajar. Kalau dia melawan kamu berani nggak tembak dia," tegas Ricky Rizal.
Baca juga: Apa Kata Kubu Ferdy Sambo Soal Video Viral Hakim Wahyu Iman Santoso? Pengacara Fokus Ke Hal Ini
Perintah Ferdy Sambo
Pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mendatangkan saksi ahli untuk meringankan hukuman.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sepakat mendatangkan M Said Karim, Guru Besar Universitas Hasanuddin.
Dalam persidangan, Said Karim sempat menyampaikan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meski telah diketahui memerintah Bharada E melakukanekseskusi pada Brigadir J.
Melansir Tribunnews, Said Karim merujuk atas singgungan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah soal perintah 'hajar' yang diklaim disalahartikan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu diajukan saat Said menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya Febri kepada Said Karim.
Mendapat pertanyaan itu, Said Karim mengatakan bahwa Bharada E melakukan sesuatu yang tidak sesuai perintah.
"Dalam situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya. Tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api dia tidak memukul malah langsung dia tembak, dia tembak lagi biasanya kan orang menembak berkualifikasi mulai dari kaki. Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan," jawab Said.
"Tapi dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambung Said.
Menurut Said, konsekuensi hukum soal adanya perbedaan tindakan untuk perintah yang disalahartikan oleh orang yang diberi perintah, maka pemberi perintah dalam hal ini tidak bisa dipidana.
"Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkap Said.
Selanjutnya, Said menerangkan pertanggungjawaban itu hanya bisa diberikan kepada penerima perintah yang mensalahartikan perintah tersebut.
"Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," tuturnya.

Baca juga: BENARKAH Hakim Wahyu Ditekan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs? PN Jaksel Bereaksi, Rekam Jejaknya Terkuak
Dalam sidang, Said Karim juga menyampaikan soal dugaam pembunuhan berencana yang ditujukan pada Ferdy Sambo cs.
Menurutnya, pembunuhan berencana biasa dilakukan dalam situasi yang tenang. Namun, dalam kacamata Guru Besar Unhas itu, kondisi Ferdy Sambo tidak mendukung untuk itu.
Said mengatakan, ketenangan harus dimiliki pelaku saat muncul niat pembunuhan itu.
"Tentu saja yang bapak penasihat hukum pertanyakan ada dalam dakwaan tuduhan pembunuhan berencana. Jadi ketenangan itu harus mulai saat timbulnya niat melakuan pembunuhan dan pelaksanaan," kata Said di persidangan.
Said melanjutkan kemudian memikirkan bagaimana bentuk pembunuhan itu dilakukan dengan cara bagaimana, dimana akan dilakukan, dan kapan waktunya.
"Tentu itu disyaratkan adanya ketenangan dalam hal ini juga aku dilakukan oleh pelaku. Jadi ketenangan itu mulai dari timbulnya niat sampai dengan pelaksanaan," sambungnya.
Dalam persidangan, Said Karim menilai bahwa Ferdy Sambo sejak mengetahui istrinya diperkosa sudah dalam keadaan tidak tenang.
"Ketika dia mendapatkan informasi dari istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan. Semua laki-laki normal di dunia ini mendengar kabar istrinya diperkosa saya yakin dan percaya dia pasti marah. Kecuali dia tidak normal," kata Said di pengadilan.
Said melanjutkan kalau dia (Laki-laki) normal pasti mendidih darahnya karena itu harkat dan martabat yang perlu dipertahankan.
"Dalam kondisi demikian saudara Ferdy Sambo mendapatkan kabar tersebut menurut saya sebagai ahli dia tidak dalam keadaan tenang," terangnya.
Menurut Said menyangkut secara spesifik dalam keadaan tenang merupakan aspek kejiwaan maka perlu dijelaskan oleh Ahli Psikologi Forensik.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
kasus Brigadir J
Bripka Ricky Rizal
Ferdy Sambo
perintah Ferdy Sambo
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.